Kriminalisasi Penyandang Dana, Cara Perangi Terorisme
Utama

Kriminalisasi Penyandang Dana, Cara Perangi Terorisme

Penyandang dana patut dikriminalisasi.

INU
Bacaan 2 Menit
Logo PPATK. Foto: ppatk.go.id
Logo PPATK. Foto: ppatk.go.id

Bertempat di sebuah ruang besar, di Jakarta, Kamis (2/5), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan seminar. Tema acara itu mengenai implementasi UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris (PPTPPT). Salah satu peserta yang mewakili penyedia jasa keuangan, malah menyampaikan kritik kala acara itu memasuki sesi tanya jawab.

Menurutnya, tema perhelatan ini tidak tepat. “Apa yang mau diterapkan? Karena kami tak tahu apa-apa tentang undang-undang ini,” papar si penanya setelah mendengarkan pemaparan sejumlah narasumber terkait undang-undang itu.

Sebelum sesi pertanyaan, mantan Ketua Pansus RUU ini, Adang Daradjatun memaparkan sejumlah hal tentang undang-undang ini. Dia menyatakan terorisme takkan berhasil tanpa adanya bentuk pendukung seperti dukungan dana. “Karena itu, perlu pemutusan mata rantai pendanaan teroris berdasarkan hukum,” paparnya.

Kriminalisasi pendanaan terorisme sebagai tindak pidana, menurut Adang mutlak dilakukan. Karena penyandang dana juga pelaku dari tindak pidana terorisme.

Dia menambahkan, undang-undang ini menutup celah yang tak diatur dalam UU No.15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU. Yaitu, menjerat master mind dalam hal ini penyandang dana.

Sedangkan, UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dinilai belum dapat mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme.

“UU 9 Tahun 2013 menjadikan peraturan perundang-undangan menangani tindak pidana terorisme kini menjadi komprehensif,” imbuh Adang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait