Kriminolog: Aturan tentang Airsoft Gun Harus Diperketat
Berita

Kriminolog: Aturan tentang Airsoft Gun Harus Diperketat

Komunitas tak setuju bila airsoft gun di-illegal-kan.

ALI
Bacaan 2 Menit
Kriminolog: Aturan tentang Airsoft Gun Harus Diperketat
Hukumonline

Mulyana W Kusumah, kriminolog asal Universitas Indonesia, mendesak pemerintah dan DPR segera membuat landasan hukum untuk menertibkan peredaran airsoft gun.

Banyaknya kasus penyalahgunaan airsoft gun menjadi salah satu alasan di balik usulan yang dilontarkan Mulyana. Ia menuturkan setidaknya sudah ada 11 kasus penembakan menggunakan airsoft gun baru-baru ini. Undang-Undang yang ada dianggap belum tegas mengatur senjata ini. Salah satunya adalah UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Perlu landasan hukum baru yang kokoh dan efektif untuk menertibkan peredaran airsoft gun,” ujar Mulyana di Jakarta, Rabu (14/8).

Mulyana menuturkan penyalahgunaan airsoft gun atau air gun dapat dilakukan oleh siapa saja, yang belum tentu terkait jaringan teroris. Berbagai merek senjata ini yang telah dijual bebas sebagai alat olahraga, lanjutnya, tidak terbatas untuk kalangan tertentu. 

Lebih lanjut, Mulyana menilai kecenderungan penyalahgunaan airsoft gun tidak terlepas dari tumbuhnya budaya kekerasan yang melahirkan perilaku kekerasan sebagai cara menunjukkan arogansi sosial, menampilkan kekuasaan maupun teror psikologis (bahkan psywar).

“Polri harus menggalang dukungan masyarakat untuk menciptakan rasa aman bagi setiap  warga negara. Polri harus secara cepat mengungkap para pelaku penyalahgunaan air soft gun, senjata api organik dan non-organik, juga senjata rakitan yang mengganggu rasa aman masyarakat,” ujarnya.

Mulyana mengatakan anggota Polri yang sedang bertugas di lapangan harus lebih menunjukkan kesiagaan profesional, bukan hanya untuk melindungi diri secara individual, akan tetapi juga untuk memperlihatkan ketangguhan institusi dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum.

Tags: