Kriminolog: Aturan tentang Airsoft Gun Harus Diperketat
Berita

Kriminolog: Aturan tentang Airsoft Gun Harus Diperketat

Komunitas tak setuju bila airsoft gun di-illegal-kan.

ALI
Bacaan 2 Menit

“Polri tidak harus mengeluh kepada publik, tetapi harus mengedepankan citra dan kemampuan menciptakan rasa aman masyarakat,” kata Mulyana.

Berdasarkan catatan hukumonline, aturan mengenai airsoft gun juga terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Pasal 4 ayat (1) Perkap ini mengklasifikasikan airsoft gun (bersama dengan senjata api, pistol angin/air pistol, dan senapan angin/air rifle) sebagai senjata api olahraga.

Sekjen STARS Team, sebuah komunitas airsoft gun di Jakarta, Willian Fajar Lakmansyah mengaku tak masalah bila pengaturan airsoft gun diperketat. Namun, ia tak setuju bila senjata ini di-ilegal-kan. “Saya sih berharap tetap legal, tetapi dengan aturan-aturan tertentu. Perlu ada undang-undang yang mengaturnya, bukan hanya sebatas Perkap,” ujarnya kepada hukumonline.

Willian berharap harus ada pembedaan antara senjata api, air gun, dan airsoft gun. Ia mengatakan kategori airsoft gun merupakan senjata yang berkekuatan 2 joule. “Contohnya, ada berita bahwa seseorang menembak kaca travel dengan airsoft gun. Untuk orang yang mengerti, itu tidak mungkin. Airsoft gun tak mungkin bisa memecahkan kaca itu, kalau air gun memang mungkin,” ujarnya.

Selain itu, Willian berpendapat bahwa setiap airsoft gun diberikan senjata khusus agar semua orang tahu bahwa itu ‘senjata mainan’. Ia mencontohkan di Amerika Serikat yang mewajibkan tanda oranye (orange tip) di setiap ujung laras airsoft gun. Ini bertujuan untuk membedakan antara airsoft gun dengan senjata api.

“Di Indonesia, sudah ada kesadaran dari komunitas airsoft gun untuk memberikan tanda orange ini,” ujarnya.

Willian juga mengakui adanya penyalahgunaan airsoft gun oleh segelintir orang. Salah satu penyebabnya karena airsoft gun dapat diperoleh dengan mudah dari berbagai merek. Harganya pun beragam, dari 15 ribu hingga 1 atau 2 juta. “Mainan anak kecil yang ada gasnya itu juga masuk kategori airsoft gun,” ujarnya.

Namun, ia tak sependapat bila penyalahgunaan ini menjadi alasan pelarangan airsoft gun. Ia mencontohkan pisau yang juga bisa digunakan untuk menusuk orang. “Yang salah itu orangnya, bukan airsoft gun-nya,” pungkas Willian.

Tags: