Kriteria Pecandu Narkotika yang Wajib Rehabilitasi
Berita

Kriteria Pecandu Narkotika yang Wajib Rehabilitasi

Terdakwa tertangkap tangan penyidik Polri dan BNN; ditemukan barang bukti pemakaian 1 hari; adanya surat keterangan uji laboratorium positif menggunakan narkotika; adanya surat keterangan psikiater pemerintah; tidak terbukti terlibat atau berperan dalam peredaran gelap narkotika (bandar/pengedar), bukan residivis kasus narkotika.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sejumlah narasumber dalam seminar nasional bertajuk 'Efektivitas Rehabilitasi Sebagai Pemidanaan Terhadap Penyalahguna Narkotika' di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta, Rabu (27/11). Foto: AID
Sejumlah narasumber dalam seminar nasional bertajuk 'Efektivitas Rehabilitasi Sebagai Pemidanaan Terhadap Penyalahguna Narkotika' di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta, Rabu (27/11). Foto: AID

Maraknya penyalahgunaan beragam jenis narkotika, negara tidak boleh permisif dalam menghadapinya. Negara harus menghadirkan sistem pencegahan dan mekanisme yang terintegrasi dan terpadu terutama dalam merehabilitasi para pecandu/penyalahguna narkotika sebagai salah satu tujuan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Salah satu tujuan utama diundangkannya UU Narkotika (Pasal 54-59), pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi,” ujar Ketua Kamar Pidana MA Suhadi saat berbicara dalam seminar nasional bertajuk “Efektivitas Rehabilitasi Sebagai Pemidanaan Terhadap Penyalahguna Narkotika” yang diselenggarakan Balitbang Diklat Kumdil MA di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta, Rabu (27/11/2019).  

 

Selain Suhadi, hadir pembicara lain yakni Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Kejaksaan Agung Heffinur, Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Yunis Farida Oktoris, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami.

 

Suhadi menerangkan Pasal 103 UU Narkotika memberi kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika sebagai terdakwa menjalani rehabilitasi melalui putusannya jika mereka terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika. Kewenangan hakim memerintahkan pecandu dan korban penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi ini bersifat fakultatif, bukan wajib.

 

“Terkait penerapan Pasal 103 UU Narkotika ini, MA mengeluarkan SEMA No. 4 Tahun 2010  jo SEMA No. 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial,” kata Suhadi. Baca Juga: Pecandu Narkotika yang Tidak Dapat Dituntut

 

Dia menerangkan menurut SEMA No. 4 Tahun 2010 yang dapat dijatuhkan tindakan rehabilitasi yakni terdakwa tertangkap tangan penyidik Polri dan BNN; saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian 1 hari; adanya surat keterangan uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik; adanya surat keterangan dari psikiater pemerintah yang ditunjuk hakim; tidak terbukti yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

 

Sedangkan syarat tersangka/terdakwa/anak yang dapat direhabilitasi medis atau sosial dalam perspektif jaksa penuntut umum yakni positif menggunakan narkotika (BAP hasil laboratorium); ada rekomendasi Tim Asesmen Terpadu; tidak berperan sebagai bandar, pengedar, kurir atau produsen; bukan merupakan residivis kasus narkotika; dan saat ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah tertentu.

 

“Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai peraturan bersama MA, Kemenkumham, Kemenkes, Kemensos, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNN Tahun 2014 tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika kepada Badan Rehabilitasi,” lanjutnya.

 

Sesuai Pasal 5 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 103 UU Narkotika, dan Pasal 13 PP No. 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor, memberi posisi sangat strategis dan sentral kepada hakim terkait penempatan dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial sejak dalam proses penyidikan, penuntutan, sampai proses pemeriksaan di pengadilan dalam bentuk penetapan.

 

“Dalam pelaksanaannya hakim tetap memperhatikan dan merujuk SEMA No. 4 Tahun 2010 yang berlaku bagi penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika,” terangnya.

 

Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Kejaksaan Agung Heffinur mengatakan Pasal 127 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal penyalahguna dapat dibuktikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

 

Menurutnya, meskipun sudah ada peraturan bersama, namun dalam pelaksanaannya masih tidak konsisten. Terbukti, banyak tersangka atau anak yang direhabilitasi, tetapi sangat jauh berbeda jumlahnya dengan pelaksanaan TAT yang ada, sehingga disimpulkan rehabilitasi tersebut tanpa melalui analisis TAT.

 

“Apakah TAT masih eksis? Dalam berkas perkara hanya melampirkan rekomendasi Tim Dokter (Pasal 13 (3) PP 25/2011). Padahal, analisis terkait keterlibatan tersangka/anak dalam suatu peredaran narkotika juga sangat penting,” kata Helffinur.

 

Ke depan, dia menyarankan perlu diklat terpadu anggota TAT guna meningkatkan kompetensi dan performa anggota TAT. Tak hanya memahami secara teknis yuridis, tetapi juga memahami landasan sosiologi dan filosofis semangat pelaksanaan rehabilitasi bagi pecandu/penyalahguna narkotika. “Peningkatan fasilitas dan anggaran TAT, terutama dalam pembiayaan operasional dan pelaksanaan TAT yang dirasa masih sangat minim,” lanjutnya.  

 

Selain itu, perlu kesamaan persepsi terkait eksistensi TAT, sehingga tidak menjadi perdebatan antarpenegak hukum. Mengingat seyogyanya rekomendasi TAT ini menjadi syarat mutlak pelaksanaan rehabilitasi. “Jika TAT masih eksis, seharusnya TAT dibentuk setiap tahun. Konsistensi rujukan tersangka/Anak untuk dianalisis TAT agar tidak tebang pilih dan mengedepankan semangat penyembuhan bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika, tidak mengedepankan ego sektoral.”

Tags:

Berita Terkait