Kritik Jatam atas Dua Surat Kementerian ESDM Terkait Sentralisasi Pengelolaan Minerba
Berita

Kritik Jatam atas Dua Surat Kementerian ESDM Terkait Sentralisasi Pengelolaan Minerba

Terhitung 11 Desember 2020 kewenangan pemerintah daerah provinsi mengelola pertambangan mineral dan batubara (minerba) beralih ke pemerintah pusat. Kebijakan ini dinilai makin mempersulit masyarakat terdampak untuk mendapat keadilan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Wilayah usaha pertambangan. Foto: RES
Wilayah usaha pertambangan. Foto: RES

Terbitnya UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) berdampak terhadap perubahan pengelolaan minerba. Misalnya, Pasal 173C mengatur pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba oleh pemerintah daerah provinsi (pemprov) yang telah dilaksanakan berdasarkan UU No.4 Tahun 2009 dan UU lainnya yang mengatur kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan minerba tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 bulan sejak terhitung sejak UU No.3 Tahun 2020 berlaku atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksana.

Menindaklanjuti mandat tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan 2 surat pada 8 Desember 2020 dengan nomor 1481/30.01/DJB/2020 perihal Kewenangan Pertambangan Minerba dan nomor 1482/30.01/DJB/2020 perihal Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Sub Sektor Mineral dan Batubara. Kedua surat itu diteken Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin.

Surat bernomor 1481/30.01/DJB/2020 ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia dan memuat 3 poin. Pertama, menegaskan sesuai Pasal 173C UU No.3 Tahun 2020 itu, kewenangan pengelolaan pertambangan minerba oleh pemerintah daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU No.4 Tahun 2009 dan UU lainnya yang mengatur kewenangan pemerintah daerah di bidang pertambangan minerba berakhir pada 10 Desember 2020 atau 6 bulan sejak UU No.4 Tahun 2009 berlaku pada 10 Juni 2020.

Kedua, terhitung 11 Desember 2020 ada 7 kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan minerba yang beralih ke pemerintah pusat. Pertama, pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan minerba. Kedua, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang perizinan di bidang pertambangan minerba.

Ketiga, pelaksanaan lelang wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan WIUP batubara. Keempat, pemberian WIUP bukan logam, WIUP mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batuan. Kelima, pemberian persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan. Keenam, pemberian persetujuan pengalihan saham pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Ketujuh, kewenangan lainnya yang dilaksanakan berdasarkan UU No.4 Tahun 2009 dan peraturan pelaksana serta UU lain yang mengatur kewenangan pemerintah daerah provinsi di bidang pertambangan minerba.

“Layanan perizinan di bidang pertambangan minerba oleh pemerintah pusat akan dibuka kembali 11 Desember 2020 dan dilaksanakan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” begitu kutipan poin 3 surat Kementerian ESDM bernomor 1481/30.01/DJB/2020 itu.

Untuk menunjang hal tersebut, pemerintah daerah provinsi diminta untuk menyerahkan sejumlah dokumen kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Dokumen yang dimaksud antara lain IUP eksplorasi dan IUP operasi produksi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya UU No.3 Tahun 2020 dan telah terdaftar pada aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) termasuk kelengkapannya.

Tags:

Berita Terkait