Kritik Notaris Terhadap Fidusia Online
Berita

Kritik Notaris Terhadap Fidusia Online

Fidusia online rawan fidusia ulang.

HRS
Bacaan 2 Menit

Terlepas dari ancaman tersebut, Dewi mengingatkan bahwa esensi dari suatu lembaga jaminan adalah agar kreditor mendapatkan kedudukan yang didahulukan dari kreditor lainnya apabila terjadi eksekusi terhadap objek fidusia. Apabila terjadi fidusia ulang, esensi tersebut menjadi hilang.

“Menurut saya, harusnya format untuk uraian tersebut ya dijabarkan saja. Biarkan saja para notarisnya ngisi uraian benda tersebut,” tutur Dewi menyebutkan solusi atas persoalan tersebut.

Lihat SID BI

Pada mulanya, Listy merasa senang dengan ide kreatif yang dilakukan Ditjen AHU dalam mempermudah pendaftaran jaminan fidusia ini. Dengan fidusia online, waktu para notaris menjadi lebih efisien. Pendaftaran dapat dilakukan lebih singkat dan cepat serta dapat dilakukan pendaftaran di kantor Notaris.

Namun, rasa senang tersebut buyar ketika melihat tampilan fidusia online. Soalnya, Listy berharap fidusia online seperti Sistem Informasi Debitor Bank Indonesia (SID BI). Menurutnya, para kreditor seperti perbankan dapat melacak para debitornya melalui SID BI ini. Berharap demikian, melalui fidusia online ini, para notaris juga dapat mengetahui benda-benda apa saja yang telah dijaminkan dengan jaminan fidusia. Sehingga, notaris dapat terhindar dari masalah hukum dan para penerima fidusia juga merasa aman.

“Saya kecewa ketika mengetahui fidusia online itu hanya seperti ini. Jadi, buat apa fidusia online kalau hanya sekadar sertifikat aja,” pungkasnya.

Menanggapi rasa kecewa ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Audy Murfi hanya mengatakan fidusia online ini masih dalam tahap proses. Ditjen akan mengakomodasi seluruh masukan dari para notaris demi sistem yang lebih baik. “Ini masih proses,” tuturnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info