Kritik Sejumlah Pakar atas Vonis Baiq Nuril
Berita

Kritik Sejumlah Pakar atas Vonis Baiq Nuril

Seharusnya, Baiq Nuril tidak bisa dipidana karena dia justru sebagai korban pelecehan seksual. Disarankan Baiq mengajukan PK dengan mencari novum (bukti baru) atau meminta presiden menggunakan hak konstitusinya dengan memberi amnesti.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Sepekan terakhir, Baiq Nuril Maqnun, seorang pegawai honorer di SMAN 7 Mataram menjadi buah bibir pasca Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melalui putusan kasasi No. 574K/Pid.Sus/2018 pada 9 November 2018, Baiq dihukum selama 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan lantaran terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

 

Sebelumnya, Baqiq sempat dinyatakan bebas pada Juli 2017 oleh Majelis PN Mataram melalui putusan No. 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr karena tidak terbukti memenuhi unsur “tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.” Sebab, bukan Baiq Nuril yang melakukan penyebaran konten tersebut, melainkan pihak lain.

 

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril, merekam percakapan teleponnya dengan Kepala SMAN 7 Mataram berinisial M yang saat itu menceritakan hubungan seksual kepala sekolah dengan wanita lain yang bukan isterinya. Tujuannya, untuk dijadikan bukti bahwa dirinya korban pelecehan seksual dan bukan sebagai hubungan gelap. Namun, bukan atas kehendak Baiq rekaman tersebut menyebar. Mulai dari rekannya dan ditransmisi ke laptop, kemudian rekaman ini dikirimkan oleh rekan Baiq Nuril kepada pihak lain.

 

Lalu, pihak lain ini mengirimkan rekaman tersebut ke pengawas SMAN 7 Mataram. Tak terima, M kemudian melaporkan Baiq Nuril ke polisi pada Maret 2017. Dan jaksa mendakwanya dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Alhasil, Baiq Nuril dinyatakan bebas dari segala tuntutan hingga akhirnya jaksa mengajukan kasasi.

 

Menanggapi kasus ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Prof Andi Hamzah menilai seharusnya Baiq Nuril tidak pantas dihukum. Sebab, ia sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh PN Mataram yang seharusnya tidak bisa dilakukan kasasi. “Putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi sesuai Pasal 244 KUHAP,” kata Prof Andi ketika dihubungi Hukumonline, Kamis (15/11/2018).

 

Selain itu, vonis MA terhadap Baiq Nuril tidak bisa lebih berat hukumannya dibanding pengadilan di bawahnya yang telah dinyatakan bebas. Praktik di Belanda, MA tidak boleh menghukum lebih berat daripada pengadilan dibawahnya. Terlebih, putusan sebelumnya bebas. “Kok di Indonesia ini malah menghukum,” kata dia.

 

Dosen Hukum Pidana UII, Mudzakir menilai bila sebuah perkara PN memutus lepas diperbolehkan untuk diajukan kasasi. Tetapi, jika PN memutus bebas tidak boleh jaksa mengajukan kasasi. “Jika jaksa tetap mengajukan kasasi, seringkali mereka melakukan penyelundupan hukum. Artinya, yang seharusnya diputus lepas, tetapi diputus bebas,” kata dia.

 

Seharusnya, kata dia, MA lebih teliti memeriksa perkara seperti ini. Sebab, banyak putusan bebas di PN, diajukan kasasi oleh jaksa dan itu diterima oleh MA. “Seharusnya MA memilah perkara yang masuk dan yang diajukan kasasi oleh jaksa agar tidak terjadi seperti ini, yang tadinya sudah bebas di PN, tetapi dijatuhi hukuman di tingkat kasasi,” kata dia.

 

Seharusnya tidak dipidana

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar justru mengkritik hukuman denda sebesar Rp500 juta yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril di putusan tingkat kasasi. Menurutnya, hukuman denda tersebut tidak realisitis karena Baiq Nuril hanya guru honorer. “Bagaimana mungkin MA bisa memutus seperti ini. Kok tega menjatuhkan hukuman denda sebesar 500 juta,” kritiknya.

 

Apalagi, kata dia, secara sosiologis kedudukan Baiq Nuril sebenarnya pihak yang seharusnya mendapat perlindungan hukum karena posisi dan kedudukan sosialnya. “MA seharusnya sebagai peradilan tertinggi lebih progresif menerapkan hukum yang tidak hanya menerapkan logika hukum, tetapi juga logika akal sehat,” kata dia.

 

Dia menilai melihat kasus ini, perbuatan Baiq Nuril sebagai upaya pembelaan terpaksa. Pola hubungan antara kepala sekolah dan guru honorer ini jelas menunjukan adanya unsur penindasan. Karena itu, kata dia, seharusnya MA juga mempertimbangkan putusannya berdasarkan asas keadilan bagi rakyat kecil.

 

“Jika MA menerapkan Pasal 49 KUHP terkait pembelaan terpaksa, dalam kasus ini Baiq Nuril yang posisinya merekam pembicaraan merupakan pembelaan secara terpaksa, sehingga seharusnya tidak bisa dipidana,” kata dia.

 

Putusan kasasi ini pun disesalkan Direktur Eksekutif ICJR, Anggara. Dia menilai MA tidak hati-hati dalam memutus perkara ini. Anggara berpendapat Baiq Nuril tidak dapat dijatuhkan hukuman pidana. Sebab, unsur Pasal 27 ayat (1) UU ITE harus dikaitkan dengan pasal kesusilaan dalam KUHP, yakni perbuatan larangan penyebaran konten bermuatan pelanggaran asusila yang diniatkan untuk menyebarkannya di muka umum.

 

“Namun, fakta persidangan, tidak pernah Baiq Nuril menyebarkan konten pelanggaran asusila tersebut. Justru pihak lain yang menyebarkan rekaman percakapan M dan dirinya,” jelasnya.

 

Menurutnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE didesain untuk “penyebaran dalam sistem elektronik”. Dalam konteks kasus ini, syarat mutlak itu tidak terbukti karena dalam fakta persidangan Baiq Nuril tidak pernah mendistribusikan, mentransimisikan atau membuat dapat diakses konten bermuatan kesusilaan tersebut dalam sistem elektronik.

 

“Perbuatan Baiq Nuril merekam percakapan tersebut sebagai upaya pembelaan diri Baiq  sekaligus peringatan kepada orang lain agar tidak menjadi korban M,” kata Anggara.

 

Karena itu, dia menyarankan agar Baiq Nuril mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan mencari novum (bukti baru) atau meminta presiden menggunakan hak konstitusinya dengan memberi amnesti. Anggara mengakui selama ini amnesti diberikan utamanya kepada seseorang yang terbukti melakukan "kejahatan politik". Namun, tidak ditemukan ketentuan lain mengenai amnesti selain UU Darurat 11/1954 dan juga tidak ada pembatasan pemberian amnesti hanya pada kasus-kasus kejahatan politik.

 

“Atas nama kemanusiaan dan kepentingan negara melindungi korban kekerasan seksual, Presiden Jokowi dapat betul-betul mempertimbangkan memberi amnesti kepada Baiq Nuril. Terlebih, Presiden Jokowi juga berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan mengawasi penegakkan hukum khususnya perempuan,” harapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info