Libatkan LAN, MA Gelar Training of Trainers Mediator Non-Hakim
Berita

Libatkan LAN, MA Gelar Training of Trainers Mediator Non-Hakim

Karena keterbatasan pelatih yang telah mengantongi sertifikat pelatihan untuk melatih (trainer).

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyelesaian sengketa mediasi. Ilustrator: HGW
Ilustrasi penyelesaian sengketa mediasi. Ilustrator: HGW

Sebagai tindak lanjut keluarnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 117/KMA/SK/VI/2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim, MA menyelenggarakan Pelatihan untuk Pelatih (Training of Trainers/ToT) mediasi. Kegiatan ToT dilaksanakan pada Senin-Kamis (12-15/11), di Hotel Grand Mercure Jakarta.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan kegiatan ToT ini merupakan hasil evaluasi setelah hampir 6 bulan berlakunya SK KMA tersebut. Sebab, selama ini kendala pokok yang dihadapi lembaga sertifikasi yang hendak mengajukan akreditasi adalah keterbatasan pelatih yang telah mengantongi sertifikat pelatihan untuk melatih (trainer).

 

“Dengan dilaksanakannya pelatihan untuk pelatih mediator nonhakim ini, lembaga penyelenggara sertifikasi mediator diharapkan memiliki tenaga-tenaga pelatih yang memiliki kompetensi yang terstandardisasi dan memiliki mutu tinggi. Tentunya, pengadilan berkepentingan terhadap keluaran dan hasil yang bermutu (output),” ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2018).

 

Abdullah melanjutkan dengan memiliki mediator yang bermutu, maka masukan (input) mediator nonhakim di pengadilan menjadi lebih baik. Dan jumlah hasil mediasinya pun secara otomatis akan lebih meningkat. “Dengan pelatihan yang baik, diyakini proses mediasinya akan lebih baik, sehingga lulusan training ini juga akan lebih baik,” tuturnya.

 

Menurutnya, kalaupun mediator-mediator yang tersertifikasi oleh lembaga penyelenggara sertifikasi mediator ini tidak menjadi mediator di pengadilan dan lebih memilih menjadi mediator di luar pengadilan, hasil-hasil mediasi mereka tetap punya kontribusi atau andil bagi pengadilan yakni mengurangi laju/arus jumlah perkara ke pengadilan.

 

“Meskipun hal ini masih belum terbukti, bukan tidak mungkin terjadi manakala mediasi sudah melembaga dalam kehidupan sosial masyarakat,” lanjutnya. (Baca Juga: MA Keluarkan SK KMA Sertifikasi Lembaga Mediator Non Hakim)

 

Dalam pelaksanaan ToT mediator non hakim ini, kata Abdullah, MA pun menggandeng Lembaga Administrasi Negara (LAN) sebagai lembaga pembina pelatihan di instansi pemerintahan. Fokus LAN sebagai mitra pelatih dan pengembangan metodologi pembelajaran sebagai materi muatan pelatihan. “Kami siapkan tenaga-tenaga pelatih mediator nonhakim. Metodologi pembelajaran harus menjadi tekanan utama.”

Tags:

Berita Terkait