Tujuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulia, seperti memperbaiki status gizi masyarakat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tidak cukup untuk menjadi legitimasi atas pengelolaan dan pembiayaannya yang bermasalah. Menggunakan anggaran pendidikan untuk pelaksanaannya, program MBG dianggap menimbulkan persoalan konstitusional.
Hal itu tercantum pada Bab Pendahuluan dalam Amicus Curiae berjudul “Ketika Sepiring Ompreng Memakan Uang Sekolah: Amicus Curiae Simpul Aliansi Mahasiswa UGM untuk Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026”.
Amicus Curiae ini diajukan oleh Simpul Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terdiri atas Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) UGM, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ FH UGM), dan Serikat Mahasiswa UGM kepada Mahkamah Konstitusi, Kamis, (9/7).
Baca Juga
- KPK Beri Catatan Pelaksanaan MBG
- Anggaran Pendidikan 'Tergerus' Program MBG, Guru dan Dosen Melawan ke MK
Kepala Bidang Pergerakan Dema Justicia, Alvino Kusumabrata, menyampaikan bahwa inisiasi untuk mengawal kasus program MBG diilhami dari rentetan praktik penyimpangan dan penyelewengan dana yang telah terjadi serta gugatan dengan Nomor Perkara 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh seorang guru honorer, Reza Sudrajat.
Ia kemudian mengajak berbagai kawan dari organisasi lainnya untuk turut berkolaborasi dalam penyusunan Amicus Curiae. “Saya kira ini bisa menambah momentum untuk melawan balik dari berbagai praktik-praktik tersebut,” ujarnya ketika dihubungi Hukumonline, Senin (13/7).
Secara normatif, Simpul Aliansi Mahasiswa UGM menganggap bahwa UU No.17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 membuka kerentanan anggaran bagi sektor pendidikan. Dalam Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya tertulis bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dikategorikan sebagai bagian dari pemenuhan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
















