Kritisi Program MBG, Simpul Aliansi Mahasiswa UGM Ajukan Amicus Curiae Berperspektif Interdisipliner
Terbaru

Kritisi Program MBG, Simpul Aliansi Mahasiswa UGM Ajukan Amicus Curiae Berperspektif Interdisipliner

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi diharapkan mempetimbangkan seluruh berkas Amicus Curiae yang telah masuk sekaligus melakukan penggalian fakta di masyarakat terkait program MBG yang bermasalah.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Simpul Aliansi Mahasiswa UGM mengajukan amicus curiae berperspektif interdisipliner kritik Program MBG. Foto: Istimewa
Simpul Aliansi Mahasiswa UGM mengajukan amicus curiae berperspektif interdisipliner kritik Program MBG. Foto: Istimewa

Tujuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mulia, seperti memperbaiki status gizi masyarakat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, tidak cukup untuk menjadi legitimasi atas pengelolaan dan pembiayaannya yang bermasalah. Menggunakan anggaran pendidikan untuk pelaksanaannya, program MBG dianggap menimbulkan persoalan konstitusional.

Hal itu tercantum pada Bab Pendahuluan dalam Amicus Curiae berjudul “Ketika Sepiring Ompreng Memakan Uang Sekolah: Amicus Curiae Simpul Aliansi Mahasiswa UGM untuk Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026”.

Amicus Curiae ini diajukan oleh Simpul Aliansi Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) yang terdiri atas Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) UGM, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ FH UGM), dan Serikat Mahasiswa UGM kepada Mahkamah Konstitusi, Kamis, (9/7).

Baca Juga

Kepala Bidang Pergerakan Dema Justicia, Alvino Kusumabrata, menyampaikan bahwa inisiasi untuk mengawal kasus program MBG diilhami dari rentetan praktik penyimpangan dan penyelewengan dana yang telah terjadi serta gugatan dengan Nomor Perkara 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh seorang guru honorer, Reza Sudrajat.

Ia kemudian mengajak berbagai kawan dari organisasi lainnya untuk turut berkolaborasi dalam penyusunan Amicus Curiae. “Saya kira ini bisa menambah momentum untuk melawan balik dari berbagai praktik-praktik tersebut,” ujarnya ketika dihubungi Hukumonline, Senin (13/7).

Secara normatif, Simpul Aliansi Mahasiswa UGM menganggap bahwa UU No.17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 membuka kerentanan anggaran bagi sektor pendidikan. Dalam Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya tertulis bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan dikategorikan sebagai bagian dari pemenuhan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Artinya, pengeluaran MBG diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban anggaran pendidikan yang besarnya kurang lebih 20% dari APBN. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar Rp757.822.317.909.000 dari total APBN Tahun 2026. Akan tetapi, angka tersebut masih terpotong sebesar Rp268 triliun untuk program MBG. Oleh karena itu, apabila dihitung, anggaran murni untuk penyelenggaraan pendidikan minus program MBG hanya tersisa 12,93%.

Terlebih lagi, program MBG tidak masuk dalam klasifikasi manapun yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan jo. PP No.18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Dengan demikian, memasukkan pembiayaan MBG ke dalam pos anggaran pendidikan melalui Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 dinilai tidak tepat.

Hingga saat ini, pengurangan anggaran pendidikan akibat alokasi ke program MBG telah berimbas kepada pendapatan guru, terutama guru honorer. Sementara itu, dalam lingkup universitas, Vino menyatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan ke program MBG akan berdampak kepada pengurangan dana operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Terlepas dari pendekatan normatif dan permasalahan anggaran, Simpul Aliansi Mahasiswa UGM juga mengkaji permasalahan program MBG melalui perspektif interdisipliner. Contohnya, berdasarkan studi urban atau tata kota, konsentrasi program MBG dinilai berorientasi pada pusat-pusat kota tanpa melihat aspek daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Kalau misalnya dihubungkan dengan perspektif yang kritis, konsentrasi pada kota-kota besar oleh MBG itu yang pada akhirnya menguntungkan para yayasan atau mitra afiliasi politik dengan partai politik, elit politik, tentara, dan lain sebagainya,” jelas Vino.

Sebagai rekomendasi, Vino menekankan pentingnya perombakan secara struktural yang menopang program MBG. Hal ini mempertimbangkan riset dan data, contohnya dari Indonesian Corruption Watch (ICW), yang menilai bahwa terdapat berbagai yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan elit politik. Vino juga mengkritisi pola penugasan yayasan yang sangat tersentralisasi tanpa adanya campur tangan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, program MBG dinilai perlu menetapkan sasaran yang jelas, terutama di daerah 3T. “Semisal pemusatan MBG hanya terjadi pada konsentrasi Jakarta, atau Jabodetabek misalnya, maka tentu tidak akan menemukan output yang seharusnya menjadi dasar dari kenapa MBG itu harus dilakukan,” ucapnya.

Vino berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dapat menggali fakta dan peristiwa yang terjadi di masyarakat, baik dari aspek politik, sosial, budaya, dan lainnya. Ia beranggapan bahwa puluhan Amicus Curiae yang telah masuk ke Mahkamah Konstitusi dari berbagai koalisi masyarakat dapat menjadi kekuatan yang penting agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info