KSBSI Sampaikan Tiga Materi Perbaikan Uji UU Cipta Kerja
Berita

KSBSI Sampaikan Tiga Materi Perbaikan Uji UU Cipta Kerja

Perbaikan materi permohonan, surat kuasa, dan alat bukti.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Misanya, dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan yang diubah UU Cipta Kerja menghapus sanksi bagi PKWT yang tidak dibuat secara tertulis. Sanksi yang diatur sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan yakni beralihnya hubungan kerja dari PKWT menjadi PKWTT (pegawai tetap).

Hal ini merugikan buruh karena pengusaha bisa menjalin hubungan kerja PKWT tanpa membuat perjanjiannya secara tertulis. Akibatnya, buruh tidak mengetahui secara tertulis apa saja hak-hak yang diterima. Begitu pula ahli warisnya nanti ketika buruh yang bersangkutan meninggal dunia. Kondisi ini membuat buruh tidak mendapat jaminan kepastian hak-haknya.

Menurut Pemohon, muatan materi Bagian Kedua Bab IV UU Cipta Kerja bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (4), Pasal 28I ayat (2), Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, karena mengurangi, mendegradasi hak-hak asasi pekerja dan serikat pekerja yang sudah diatur UU No. 13/2003, serta bertentangan dengan filosofi Pancasila, serta secara sosiologis materinya tidak sesuai kebutuhan masyarakat pekerja/buruh dan menimbulkan kekosongan hukum di bidang hubungan industrial.

Dalam petitumnya, untuk uji formil KSBSI meminta 4 hal antara lain mengabulkan permohonan pengujian formil dan menyatakan pembentukkan UU Cipta Kerja, khususnya Bab IV tentang Ketenagakerjaan tidak memenuhi ketentuan UU berdasarkan UUD Tahun 1945 dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.   

Dalam petitum uji materil ada 5 hal yang dimohonkan antara lain mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan pasal-pasal UU Ketenagakerjaan, UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan UU lain yang diubah dan dihapus UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai terbentuknya UU yang baru.

Tags:

Berita Terkait