Salah satu syarat sah gadai menurut Pasal 1152 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah barang yang digadaikan harus keluar dari penguasaan pemiliknya dan berpindah ke penerima gadai. Di KSM Emas, emas yang dibeli disimpan oleh perusahaan penyedia emas yang bekerja sama dengan Bank Mandiri, tentunya sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati. Selama cicilannya belum lunas, nasabah tidak berhak menariknya.
Nasabah yang terlambat atau berhenti membayar sesuai jadwal yang disepakati, sudah masuk kategori wanprestasi atau cedera janji. Pada kondisi ini, bank berhak mengambil langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian, termasuk mengeksekusi emas yang menjadi agunan gadai untuk melunasi kewajiban nasabah yang belum dipenuhi.
Bagi yang selama ini menunda punya emas karena merasa dananya belum cukup, atau enggan repot ke toko fisik, KSM Emas di Livin' by Mandiri bisa jadi salah satu jalan yang layak dipertimbangkan. Hal yang penting, baca dulu ketentuannya sampai paham, terutama soal cicilan dan konsekuensi telat bayar, sebelum memutuskan mengajukan.
Artikel ini merupakan hasil kerja sama Hukumonline dengan PT Bank Mandiri.
















