Kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, kepastian tersebut tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tapi juga proses pembentukannya serta konsistensi penerapannya.
Chief Executive Officer Indonesia Business Council (IBC), Sofyan A. Djalil, menegaskan, regulasi yang baik harus disusun melalui proses yang transparan, mudah dipahami, dapat dilaksanakan secara efektif, dan mampu mencapai tujuan yang ditetapkan.
Partisipasi publik juga tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Masyarakat, khususnya kelompok yang terdampak, perlu diberi ruang yang memadai untuk memahami, mengkaji, dan memberikan masukan terhadap kebijakan sebelum diterapkan.
“Dengan demikian, pembuat kebijakan memperoleh informasi yang memadai sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap regulasi yang dihasilkan,” ujarnya dalam Indonesia Legal and Economic Forum (ILEF) 2026 yang diselenggarakan PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI), Kamis (25/6/2026).
Baca juga:
- Perkuat Kepastian Hukum, Indonesia SIPF Usulkan Penguatan Perlindungan Investor ke Tingkat UU
- DNT Lawyers Ekspansi ke Bali, Targetkan Kepastian Hukum bagi Investor
Mantan Menteri BUMN era pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono itu mengingatkan, perubahan regulasi yang tidak disiapkan secara matang dapat menimbulkan biaya yang besar. Setiap regulasi memiliki konsekuensi ekonomi, sehingga revisi yang berulang memaksa perusahaan menyesuaikan rencana bisnis, investor mengubah keputusan investasi, dan pemerintah membangun kembali sistem yang sudah berjalan. Kondisi ini pada akhirnya menimbulkan biaya sosial, ekonomi, dan waktu yang tidak sedikit.
“Semakin baik kualitas perumusan regulasi sejak awal, semakin kecil biaya yang harus ditanggung masyarakat,” ujarnya.
















