Di tengah meningkatnya investasi asing di Indonesia, kebutuhan akan layanan keimigrasian yang tidak hanya administratif tetapi juga berbasis analisis hukum kian meningkat. Menjawab kebutuhan tersebut, PNB Immigration Law Firm hadir sebagai firma yang berfokus pada hukum keimigrasian dan menjadi salah satu pelopor praktik hukum keimigrasian di Indonesia.
Managing Partner PNB Immigration Law Firm, Philo Dellano, menjelaskan firma tersebut berawal dari pendirian PNB Law Firm pada 26 Agustus 2013. Sejak awal, PNB Law Firm mengusung konsep one-stop professional service dengan mengintegrasikan layanan hukum korporasi, litigasi, perpajakan, dan keimigrasian guna mendukung investor asing yang berinvestasi di Indonesia.
“Awalnya PNB Law Firm didirikan dengan konsep layanan terintegrasi. Kami melihat kebutuhan investor asing tidak hanya pada aspek hukum korporasi, tetapi juga keimigrasian,” ujar Philo kepada Hukumonline, Jumat (12/6/2026).
Baca juga:
- Begini Peta Sebaran Responden Kantor Hukum dalam Top 100 Indonesian Law Firms 2026
- Dua Firma Hukum Ini Perkuat Struktur Partner, Respons Kebutuhan Layanan Hukum yang Kian Kompleks
Seiring meningkatnya permintaan dari perusahaan multinasional dan klien global, menurut Philo PNB Law Firm memisahkan divisi keimigrasiannya dan mendirikan PNB Immigration Law Firm pada 2015. Saat itu layanan keimigrasian umumnya dijalankan oleh perusahaan jasa berbentuk PT, CV, atau perseorangan.
Sementara firma hukum yang secara khusus berfokus pada praktik keimigrasian masih jarang ditemukan. PNB Immigration Law Firm hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan menyediakan layanan keimigrasian yang didukung pendekatan hukum secara komprehensif.
“Kami melihat perusahaan global membutuhkan mitra di Indonesia yang tidak hanya memahami proses administrasi keimigrasian, tetapi juga memiliki kompetensi hukum untuk memberikan analisis regulasi, mitigasi risiko, hingga pendampingan dalam sengketa dan pemeriksaan keimigrasian maupun ketenagakerjaan,” katanya.
















