Krisis Tersembunyi di Balik Prestise Profesi Advokat: Studi Singapura Ungkap Gelombang Pengacara Tinggalkan Praktik Hukum
Terbaru

Krisis Tersembunyi di Balik Prestise Profesi Advokat: Studi Singapura Ungkap Gelombang Pengacara Tinggalkan Praktik Hukum

Riset terhadap 855 advokat menemukan budaya kerja tidak sehat, tekanan billable hours, gangguan kesehatan mental, dan hilangnya keseimbangan hidup menjadi faktor utama yang mengancam keberlanjutan profesi hukum di Singapura.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi Hukumonline
Ilustrasi Hukumonline

Bagi sebagian mahasiswa hukum, menjadi advokat masih dipandang sebagai salah satu puncak karier profesional. Profesi itu identik dengan kecerdasan, prestise, pengaruh, dan kesempatan untuk berperan dalam penegakan hukum. Di banyak negara, termasuk Singapura, bekerja di firma hukum ternama masih menjadi Impian yang diperjuangkan sejak masa kuliah.

Namun di balik citra tersebut, sebuah penelitian dari Anthro Insights-LawSoc Legal Profession Sustainability Study yang dipublikasikan pada Selasa (23/6/2026) telah menunjukkan realita persoalan serius terkait keberlanjutan sumber daya manusia profesi hukum di Singapura.

Semakin banyak pengacara memilih meninggalkan praktik hukum karena berbagai tekanan yang selama ini dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari profesi. Mulai dari budaya kerja yang tidak sehat, beban kerja yang berlebihan, persoalan kesehatan mental, hingga hubungan profesional yang dinilai semakin menekan para praktisi hukum.

“Pada akhirnya, tekanan dan dampak yang terakumulasi telah mencapai titik di mana seseorang tidak lagi sanggup melanjutkan praktik hukum karena beban fisik dan psikologis yang terlalu berat,” tulis penelitian tersebut sebagaimana dilansir channelnewsasia.

Baca juga:

Selama empat tahun, penelitian tersebut mengumpulkan data dari 855 advokat aktif maupun mantan advokat serta melakukan 31 wawancara mendalam dengan berbagai pihak, mulai dari hakim, mantan hakim, advokat senior, advokat junior hingga mereka yang telah meninggalkan profesi.

Kesimpulan dari penelitian itu mengungkap tingginya angka pengacara yang meninggalkan profesi tidak dapat dijelaskan hanya melalui faktor individu. Alih-alih disebabkan oleh kurangnya kemampuan, penelitian menemukan persoalan utama yang justru berasal dari kondisi struktural dan budaya yang telah mengakar selama puluhan tahun di lingkungan profesi hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info