Menanggapi temuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon menegaskan keberlanjutan profesi hukum merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang sehat.
“Suatu sistem peradilan yang efektif bergantung pada rasa saling menghormati, kolaborasi, dan komitmen bersama terhadap keberlanjutan antara pengadilan dan profesi advokat,” ujar Menon.
Ia menambahkan upaya menjaga standar tinggi dalam penyelenggaraan peradilan pun tidak boleh mengorbankan nilai-nilai profesionalisme dan penghormatan terhadap para pencari keadilan maupun praktisi hukum.
“Meskipun kita harus mempertahankan standar tinggi yang diperlukan untuk menghadirkan keadilan yang tepat waktu, ruang sidang harus selalu menjadi tempat yang menjunjung martabat, profesionalisme, dan rasa saling menghormati,” tegasnya.
Kementerian Hukum Singapura menilai temuan penelitian tersebut perlu dipertimbangkan secara serius. Sebab, menyangkut masa depan sektor hukum nasional. Karena itu, Law Society of Singapore, Lembaga Peradilan Singapura, dan Pemerintah Singapura mulai menyiapkan berbagai langkah tindak lanjut, termasuk pembentukan kelompok kerja bersama guna mengkaji berbagai rekomendasi yang muncul dari penelitian tersebut.
















