Krisis Tersembunyi di Balik Prestise Profesi Advokat: Studi Singapura Ungkap Gelombang Pengacara Tinggalkan Praktik Hukum
Terbaru

Krisis Tersembunyi di Balik Prestise Profesi Advokat: Studi Singapura Ungkap Gelombang Pengacara Tinggalkan Praktik Hukum

Riset terhadap 855 advokat menemukan budaya kerja tidak sehat, tekanan billable hours, gangguan kesehatan mental, dan hilangnya keseimbangan hidup menjadi faktor utama yang mengancam keberlanjutan profesi hukum di Singapura.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi Hukumonline
Ilustrasi Hukumonline

Bagi sebagian mahasiswa hukum, menjadi advokat masih dipandang sebagai salah satu puncak karier profesional. Profesi itu identik dengan kecerdasan, prestise, pengaruh, dan kesempatan untuk berperan dalam penegakan hukum. Di banyak negara, termasuk Singapura, bekerja di firma hukum ternama masih menjadi Impian yang diperjuangkan sejak masa kuliah.

Namun di balik citra tersebut, sebuah penelitian dari Anthro Insights-LawSoc Legal Profession Sustainability Study yang dipublikasikan pada Selasa (23/6/2026) telah menunjukkan realita persoalan serius terkait keberlanjutan sumber daya manusia profesi hukum di Singapura.

Semakin banyak pengacara memilih meninggalkan praktik hukum karena berbagai tekanan yang selama ini dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari profesi. Mulai dari budaya kerja yang tidak sehat, beban kerja yang berlebihan, persoalan kesehatan mental, hingga hubungan profesional yang dinilai semakin menekan para praktisi hukum.

“Pada akhirnya, tekanan dan dampak yang terakumulasi telah mencapai titik di mana seseorang tidak lagi sanggup melanjutkan praktik hukum karena beban fisik dan psikologis yang terlalu berat,” tulis penelitian tersebut sebagaimana dilansir channelnewsasia.

Baca juga:

Selama empat tahun, penelitian tersebut mengumpulkan data dari 855 advokat aktif maupun mantan advokat serta melakukan 31 wawancara mendalam dengan berbagai pihak, mulai dari hakim, mantan hakim, advokat senior, advokat junior hingga mereka yang telah meninggalkan profesi.

Kesimpulan dari penelitian itu mengungkap tingginya angka pengacara yang meninggalkan profesi tidak dapat dijelaskan hanya melalui faktor individu. Alih-alih disebabkan oleh kurangnya kemampuan, penelitian menemukan persoalan utama yang justru berasal dari kondisi struktural dan budaya yang telah mengakar selama puluhan tahun di lingkungan profesi hukum.

Berbagai bentuk perilaku yang dianggap tidak sehat ditemukan hampir di seluruh tingkatan profesi. Komunikasi yang kasar, perundungan, tekanan berlebihan dari atasan, hingga minimnya ruang aman untuk belajar dari kesalahan masih menjadi pengalaman yang banyak ditemui para pengacara muda.

Dalam penelitian ini, advokat junior mengalami perlakuan tidak menyenangkan di tempat kerja dengan skor 20,53. Angka itu lebih dari dua kali lipat dibandingkan advokat seniot yang beradap pada skor 9,91. Tak hanya itu, dari segi kondisi firma hukum, tingkat pengalaman perlakuan tidak menyenangkan di firma hukum besar tercatat mencapai skor 20,44 sedangkan pada firma kecil berada pada angka 10,8.

Penelitian juga menemukan batas antara kehidupan pribadi dan pekerjaan semakin kabur di kalangan advokat. Kemajuan teknologi yang memungkinkan pekerjaan dilakukan dari mana saja, ternyata menghadirkan konsekuensi baru yang menyebabkan banyak pengacara harus selalu siap merespons pekerjaan kapanpun dibutuhkan, termasuk pada malam hari, akhir pekan, masa cuti, bahkan ketika sedang sakit.

Kondisi tersebut tercermin dalam skor keseimbangan kehidupan kerja yang dimiliki para responden. Advokat junior hanya mencatat skor 1,86, jauh lebih rendah dibandingkan advokat senior yang mencapai 2,39.

Menurut penelitian tersebut, dalam jangka panjang situasi semacam itu akan berdampak langsung pada kesehatan mental advokat. Salah satu temuan yang mengkhawatirkan dalam laporan adalah tingginya tingkat depresi di kalangan advokat. Sekitar dua pertiga responden mengaku mengalami gejala depresi mulai dari tingkat ringan hingga berat.

Di sisi lain, penelitian juga menyoroti sistem billable hours yang selama puluhan tahun menjadi salah satu fondasi penilaian kinerja di firma hukum. Awalnya sistem tersebut digunakan untuk menghitung jumlah waktu yang dapat dibebankan kepada klien. Namun dalam praktiknya, billable hours justru berkembang menjadi indikator utama keberhasilan seorang advokat.

“Sistem tersebut telah menciptakan tekanan tambahan bagi para pengacara. Target jam kerja yang tinggi sering kali mendorong kompetisi internal yang tidak sehat dan menempatkan produktivitas sebagai ukuran utama keberhasilan profesional,” terang penelitian tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon menegaskan keberlanjutan profesi hukum merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang sehat.

“Suatu sistem peradilan yang efektif bergantung pada rasa saling menghormati, kolaborasi, dan komitmen bersama terhadap keberlanjutan antara pengadilan dan profesi advokat,” ujar Menon.

Ia menambahkan upaya menjaga standar tinggi dalam penyelenggaraan peradilan pun tidak boleh mengorbankan nilai-nilai profesionalisme dan penghormatan terhadap para pencari keadilan maupun praktisi hukum.

“Meskipun kita harus mempertahankan standar tinggi yang diperlukan untuk menghadirkan keadilan yang tepat waktu, ruang sidang harus selalu menjadi tempat yang menjunjung martabat, profesionalisme, dan rasa saling menghormati,” tegasnya.

Kementerian Hukum Singapura menilai temuan penelitian tersebut perlu dipertimbangkan secara serius. Sebab, menyangkut masa depan sektor hukum nasional. Karena itu, Law Society of Singapore, Lembaga Peradilan Singapura, dan Pemerintah Singapura mulai menyiapkan berbagai langkah tindak lanjut, termasuk pembentukan kelompok kerja bersama guna mengkaji berbagai rekomendasi yang muncul dari penelitian tersebut.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info