Pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam industri jasa hukum terus berkembang dan mulai mengubah cara kerja para advokat. Namun, teknologi tersebut tidak dapat menggantikan peran lawyer dalam memberikan pertimbangan hukum, menjaga kerahasiaan klien, hingga mengambil keputusan strategis.
Managing Partner Badranaya Partnership, Bhirawa J. Arifi mengatakan para advokat perlu memahami posisi AI dalam kerangka hukum Indonesia sebelum menggunakannya dalam praktik sehari-hari. Ia menegaskan, AI harus dipandang sebagai sistem elektronik dan agen elektronik yang penggunaannya tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai lawyer, kita harus memahami dasar-dasar penggunaan AI menurut hukum yang berlaku. Kita juga harus bisa mengukur sejauh mana pertanggungjawaban penyelenggara sistem AI dan sejauh mana tanggung jawab lawyer yang menggunakan AI tersebut,” ujar Bhirawa dalam AIlex Classroom (Praktisi Mengajar) bertajuk “Bukan Digantikan, tapi Mengendalikan: Seni Menjadi Lawyer Modern di Era Akal Imitasi”, Kamis (19/6).
Baca Juga:
- Hukumonline Bagikan Akses AI Gratis Pada 10 Lembaga di Program AIlex for Good
- AIlex, Bantu Navigasi Regulasi yang Dinamis dan Kompleksitas Hukum
Ia menjelaskan, AI tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab atas suatu tindakan atau kerugian. AI hanya merupakan alat yang digunakan manusia untuk membantu pekerjaan. Apabila muncul kerugian akibat penggunaan AI, kata dia, tanggung jawab tetap berada pada pengembang maupun pengguna teknologi tersebut.
Selain aspek pertanggungjawaban, Bhirawa menyoroti isu perlindungan data pribadi dan kerahasiaan klien yang menjadi salah satu tantangan utama dalam penggunaan AI di sektor hukum.
Menurutnya, risiko muncul ketika lawyer memasukkan informasi atau dokumen klien ke dalam platform AI untuk memperoleh analisis atau jawaban hukum yang lebih cepat. Padahal, informasi tersebut seringkali mengandung data sensitif yang dilindungi oleh UU No 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) maupun regulasi terkait sistem elektronik.
















