Perkembangan kecerdasan buatan generatif (Generative Artificial Intelligence/AI) mulai mengubah wajah profesi hukum secara signifikan. Teknologi yang mampu melakukan riset, menyusun dokumen, hingga merangkum perkara itu dinilai mengancam sejumlah pekerjaan tradisional pengacara, khususnya bagi advokat muda. Namun di sisi lain, AI membuka peluang baru bagi firma hukum kecil untuk bersaing dengan kantor hukum besar.
Perubahan tersebut paling dirasakan oleh para pengacara yang baru memperoleh lisensi praktik. Tugas-tugas yang selama ini menjadi tanggung jawab associate lawyer junior, seperti penelitian hukum, penyusunan ringkasan perkara, dan pembuatan dokumen hukum, kini semakin banyak diambil alih oleh sistem AI.
Akibatnya, kebutuhan perekrutan tenaga hukum baru mengalami penurunan. Data yang dipublikasikan Asosiasi Advokat Korea menunjukkan jumlah lowongan kerja bagi pengacara baru di firma hukum, perusahaan, dan institusi publik turun dari 3.895 posisi pada 2021 menjadi 3.167 posisi pada 2025, atau merosot sekitar 18,7 persen.
Baca Juga:
- Calon Advokat Perlu Persiapkan Diri Hadapi Artificial Intelligence
- Akademisi FH Undip Dorong Pembentukan Regulasi tentang Artificial Intelligence
Sejumlah pengacara mengaku perubahan tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan profesi mereka. Kim Min-kyu, pengacara dengan pengalaman 10 tahun, bahkan memutuskan menutup praktik mandirinya pada awal tahun ini dan memilih pekerjaan yang lebih stabil.
Menurutnya, profesi hukum kini menghadapi tantangan yang sebelumnya dialami akuntan dan penerjemah ketika teknologi otomatisasi AI mulai digunakan secara luas. Kim mengungkapkan dirinya bahkan mengetahui sejumlah pengacara yang beralih menjadi kurir pengantaran barang setelah kesulitan memperoleh pekerjaan dalam waktu yang lama.
“Pengacara kehilangan pekerjaan, sama seperti akuntan dan penerjemah sebelumnya,” ujarnya, dilansir dari Korea JoongAng Daily, Rabu (17/6).
















