Fenomena disinformasi dan misinformasi dinilai semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital. Terutama, dengan hadirnya kecerdasan buatan / artificial intelligence (AI) yang memungkinkan produksi dan penyebaran informasi palsu dalam skala besar. Karena itu, praktik cek fakta dan peningkatan literasi digital dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga ketahanan masyarakat terhadap gangguan informasi.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara, Francisco Xaverius Lilik Dwi Mardjianto, menjelaskan publik masih kerap menggunakan istilah misinformasi, disinformasi, dan malinformasi secara tumpang tindih. Padahal, masing-masing memiliki karakteristik berbeda, termasuk dari sisi niat dan dampak yang ditimbulkan.
Seseorang menurutnya bahkan bisa menjadi penyebar misinformasi tanpa menyadarinya. Informasi yang dibagikan dengan niat baik pun dapat berujung pada penyebaran informasi keliru ketika tidak melalui proses verifikasi.
“Publik bisa jadi tidak sadar ketika sedang terjebak dalam misinformasi, atau bahkan didorong menjadi agen penyebar misinformasi,” ujarnya dalam Talkshow Asosiasi Media Siber Indonesia bersama Internews, Kamis (11/6/2026).
Baca juga:
- Negara Geser Paradigma: Jurnalisme Diposisikan sebagai Data Bernilai Tinggi di Era AI
- AI Gerus Model Bisnis Media, Negara Global South Dorong Reposisi Jurnalisme
- 74 Persen Jurnalis Melihat AI sebagai Peluang, Perlunya Regulasi agar Konten Jurnalistik Terlindungi
Bentuk gangguan informasi kini semakin beragam. Mulai dari teks, gambar, video, audio, meme, hingga data. Kehadiran AI membuat proses produksi konten menjadi jauh lebih cepat, mudah, dan mampu menjangkau audiens secara lebih luas.
Menurutnya, teknologi tersebut membuat batasan yang sebelumnya ada dalam penyebaran informasi menjadi semakin kabur. AI tidak hanya mempercepat produksi konten, tetapi juga memungkinkan penargetan audiens secara lebih presisi dan masif.
















