Negara Geser Paradigma: Jurnalisme Diposisikan sebagai Data Bernilai Tinggi di Era AI
Terbaru

Negara Geser Paradigma: Jurnalisme Diposisikan sebagai Data Bernilai Tinggi di Era AI

Pemerintah siapkan skema lisensi wajib dan transparansi algoritma untuk menjawab praktik ekstraksi konten oleh platform digital yang dinilai timpang bagi industri media.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady dalam Global South Media Briefing Webinar, Selasa (28/4/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady dalam Global South Media Briefing Webinar, Selasa (28/4/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Indonesia mulai menggeser pendekatan perlindungan jurnalisme di era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Di tengah derasnya pemanfaatan konten berita oleh platform digital dan pengembang AI, pemerintah menilai rezim hak cipta konversional tidak lagi memadai untuk menjamin keberlanjutan industri media. Sebagai gantinya, pendekatan baru didorong dengan memposisikan karya jurnalistik sebagai bernilai ekonomi tinggi yang harus diatur secara lebih tegas.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady berpandangan persoalan utama bukan lagi sekadar pelanggaran hak cipta dalam arti klasik, melainkan praktik ekstraksi data secara sistemik oleh platform digital. Konten jurnalistik kini menjadi bahan baku utama bagi sistem AI, namun dimanfaatkan tanpa mekanisme kompensasi yang adil.

“Masalahnya buah sekadar soal royalti atas satu artikel berita. Yang kita hadapi adalah ekstraksi data terstruktur yang masif, tanpa izin, tanpa transparansi, dan tanpa renumerisasi bagi pihak yang memproduksinya,” ujar Andry dalam Global South Media Briefing Webinar, Selasa (28/4/2026).

Baca juga:

Dia menjelaskan, selama ini kerangka hukum internasional bertumpu pada rezim hak cipta, termasuk praktik ‘fair use’ dan pengecualian atas ‘news of the day’. Dalam praktiknya, celah hukum ini memungkinkan platform digital untuk merangkum, mengolah, dan mendistribusikan ulang konten jurnalistik tanpa kewajiban membayar kompensasi, selama dianggap memenuhi prinsip penggunaan wajar.

Kondisi tersebut membuat pendekatan berbasis hak cipta semakin sulit diandalkan untuk melindungi jurnalisme di era AI. Lebih lanjut, Andry menilai, jika tetap bertahan pada jalur tersebut, negara akan terus berada dalam posisi defensif. Sementara, nilai ekonomi dari konten berita justru mengalir ke platform teknologi.

Berangkat dari situ, pemerintah mulai mendorong pergeseran paradigma jurnalisme tidak lagi dipandang semata sebagai karya cipta, melainkan sebagai data terstruktur bernilai tinggi. Pergeseran ini sejalan dengan perubahan lanskap ekonomi digital, di mana data menjadi komoditas utama yang menggerakkan sistem AI.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info