
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Indri Saptaningrum. Foto: Tangkapan layar youtube
Indri menyoroti, skema kerja sama yang selama ini berlangsung, terutama dalam bentuk business-to-business (B2B), justru kerap menutup ruang pengawasan. Adanya perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement/NDA) membuat transparansi menjadi terbatas, sementara regulator kesulitan menilai apakah hubungan tersebut adil atau tidak.
“Pendekatan sukarela tidak cukup. Tanpa kerangka regulasi yang kuat, sulit memastikan akuntabilitas platform dalam menggunakan konten jurnalistik,” tegas Indri.
Kemudian, ia menegaskan reformasi hukum nasional menjadi kunci. Langkah utama adalah memastikan karya jurnalistik diakui secara eksplisit dalam rezim hak cipta, sekaligus membuka ruang pengaturan pemanfaatannya, termasuk untuk pelatihan AI. Pengakuan ini harus disertai mekanisme yang menjamin manfaat ekonomi bagi media tanpa mengorbankan fungsi jurnalisme sebagai pilar demokrasi.
















