Negara Geser Paradigma: Jurnalisme Diposisikan sebagai Data Bernilai Tinggi di Era AI
Terbaru

Negara Geser Paradigma: Jurnalisme Diposisikan sebagai Data Bernilai Tinggi di Era AI

Pemerintah siapkan skema lisensi wajib dan transparansi algoritma untuk menjawab praktik ekstraksi konten oleh platform digital yang dinilai timpang bagi industri media.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Indri Saptaningrum. Foto: Tangkapan layar youtube

Indri menyoroti, skema kerja sama yang selama ini berlangsung, terutama dalam bentuk business-to-business (B2B), justru kerap menutup ruang pengawasan. Adanya perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement/NDA) membuat transparansi menjadi terbatas, sementara regulator kesulitan menilai apakah hubungan tersebut adil atau tidak.

“Pendekatan sukarela tidak cukup. Tanpa kerangka regulasi yang kuat, sulit memastikan akuntabilitas platform dalam menggunakan konten jurnalistik,” tegas Indri.

Kemudian, ia menegaskan reformasi hukum nasional menjadi kunci. Langkah utama adalah memastikan karya jurnalistik diakui secara eksplisit dalam rezim hak cipta, sekaligus membuka ruang pengaturan pemanfaatannya, termasuk untuk pelatihan AI. Pengakuan ini harus disertai mekanisme yang menjamin manfaat ekonomi bagi media tanpa mengorbankan fungsi jurnalisme sebagai pilar demokrasi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info