Pandangan serupa disampaikan Cho Jeong-hyeon, kepala kantor cabang sebuah firma hukum menengah di Suwon, Provinsi Gyeonggi. Ia menilai pola kerja pengacara kini mulai bergeser.
“Berkat AI, pengacara menghabiskan lebih sedikit waktu untuk menyusun dokumen hukum dan lebih banyak waktu untuk pengembangan bisnis serta pengelolaan hubungan dengan klien. Kita telah memasuki era ketika kemampuan komunikasi menjadi keterampilan yang sangat penting bagi seorang pengacara,” ujarnya.
Merespons perkembangan tersebut, Asosiasi Advokat Korea mulai menyiapkan berbagai langkah adaptasi. Direktur Kebijakan Asosiasi Advokat Korea, Kim Joo-hyun, mengatakan organisasinya telah menyelenggarakan pelatihan untuk membantu pengacara memanfaatkan AI generatif sebagai alat pendukung pekerjaan.
Selain itu, asosiasi juga membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mengkaji dampak AI terhadap profesi hukum sekaligus menyusun pedoman penggunaan teknologi tersebut secara tepat dan bertanggung jawab.
















