Di Tengah Ancaman bagi Advokat Muda, AI Buka Peluang Firma Hukum Kecil Bersaing
Terbaru

Di Tengah Ancaman bagi Advokat Muda, AI Buka Peluang Firma Hukum Kecil Bersaing

Bagi firma hukum kecil dan menengah, teknologi ini justru dianggap mampu mengurangi kesenjangan dengan kantor hukum besar yang selama ini unggul dalam sumber daya dan kapasitas riset.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Perkembangan kecerdasan buatan generatif (Generative Artificial Intelligence/AI) mulai mengubah wajah profesi hukum secara signifikan. Teknologi yang mampu melakukan riset, menyusun dokumen, hingga merangkum perkara itu dinilai mengancam sejumlah pekerjaan tradisional pengacara, khususnya bagi advokat muda. Namun di sisi lain, AI membuka peluang baru bagi firma hukum kecil untuk bersaing dengan kantor hukum besar.

Perubahan tersebut paling dirasakan oleh para pengacara yang baru memperoleh lisensi praktik. Tugas-tugas yang selama ini menjadi tanggung jawab associate lawyer junior, seperti penelitian hukum, penyusunan ringkasan perkara, dan pembuatan dokumen hukum, kini semakin banyak diambil alih oleh sistem AI.

Akibatnya, kebutuhan perekrutan tenaga hukum baru mengalami penurunan. Data yang dipublikasikan Asosiasi Advokat Korea menunjukkan jumlah lowongan kerja bagi pengacara baru di firma hukum, perusahaan, dan institusi publik turun dari 3.895 posisi pada 2021 menjadi 3.167 posisi pada 2025, atau merosot sekitar 18,7 persen.

Baca Juga:

Sejumlah pengacara mengaku perubahan tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan profesi mereka. Kim Min-kyu, pengacara dengan pengalaman 10 tahun, bahkan memutuskan menutup praktik mandirinya pada awal tahun ini dan memilih pekerjaan yang lebih stabil.

Menurutnya, profesi hukum kini menghadapi tantangan yang sebelumnya dialami akuntan dan penerjemah ketika teknologi otomatisasi AI mulai digunakan secara luas. Kim mengungkapkan dirinya bahkan mengetahui sejumlah pengacara yang beralih menjadi kurir pengantaran barang setelah kesulitan memperoleh pekerjaan dalam waktu yang lama.

“Pengacara kehilangan pekerjaan, sama seperti akuntan dan penerjemah sebelumnya,” ujarnya, dilansir dari Korea JoongAng Daily, Rabu (17/6).

Fenomena ini juga mendorong firma hukum untuk meninjau kembali rencana perekrutan pengacara muda. Seorang pengacara yang berpraktik di Distrik Seocho, Seoul, menyebut biaya langganan AI jauh lebih murah dibandingkan merekrut tenaga baru.

“Jika kami merekrut satu associate lawyer junior, bahkan yang masih trainee, biaya yang harus dikeluarkan setelah pajak bisa lebih dari 5 juta won per bulan. Dengan sekitar 1 juta won per bulan untuk langganan AI, kami dapat menghemat biaya setara gaji lima associate lawyer,” katanya.

Pengacara lain di wilayah yang sama mengaku membatalkan rencana merekrut dua associate lawyer baru karena kemampuan AI yang semakin meningkat.

“Awalnya kami berencana merekrut dua orang. Namun setelah melihat perkembangan AI, terutama karena masalah halusinasi sudah jauh berkurang, satu asisten AI kini dapat menangani pekerjaan yang sebelumnya dilakukan lima trainee lawyer,” ujarnya.

Peluang bagi Mid-Size Law Firm

Meski demikian, tidak semua kalangan memandang AI sebagai ancaman. Bagi firma hukum kecil dan menengah, teknologi ini justru dianggap mampu mengurangi kesenjangan dengan kantor hukum besar yang selama ini unggul dalam sumber daya dan kapasitas riset.

Jeon Hee-jung, pengacara yang menjalankan kantor hukum di Daejeon, mengatakan firma besar selama bertahun-tahun memiliki keunggulan dalam akses pengetahuan dan penelitian hukum.

“Dalam urusan riset, AI dapat melakukan pekerjaan yang biasanya memerlukan lima hingga sepuluh orang. Teknologi ini menurunkan hambatan untuk memperoleh pengetahuan hukum yang bersifat spesialis,” katanya.

Manfaat serupa juga dirasakan sebagian praktisi hukum independen. Yoon Se-hwan, pengacara dengan pengalaman enam tahun, sempat mempertimbangkan merekrut pegawai pertamanya tahun ini. Namun ia mengurungkan niat tersebut setelah melihat perkembangan model AI terbaru.

“Saya menghabiskan hingga 1 juta won setiap bulan untuk berlangganan AI. Namun teknologi ini memungkinkan saya menangani perkara yang sebelumnya tidak bisa saya kerjakan. Biaya langganan selama setahun bahkan sudah kembali,” ujarnya.

Di tengah kekhawatiran hilangnya sejumlah pekerjaan administratif, beberapa pengacara menilai AI justru mengembalikan fokus profesi hukum pada aspek-aspek yang tidak dapat digantikan mesin.

Jika sebelumnya pengacara kerap dijuluki sebagai “mesin pembuat dokumen”, kini banyak pekerjaan penyusunan dokumen dialihkan kepada AI. Para advokat dapat lebih banyak mencurahkan waktu untuk konsultasi dengan klien, pengumpulan alat bukti, investigasi, hingga beracara di persidangan.

Pengacara Lee Hye-in menegaskan masih banyak tugas yang membutuhkan sentuhan manusia dan tidak dapat digantikan oleh teknologi.

“Ada pekerjaan yang tidak mungkin digantikan AI, seperti menerima panggilan dari klien dalam situasi darurat, melakukan investigasi, atau mendampingi seseorang yang baru ditangkap,” katanya.

Keyakinan tersebut membuat Lee merekrut dua associate lawyer junior dan satu trainee lawyer pada tahun lalu. Menurutnya, interaksi langsung dengan manusia justru menjadi semakin penting di era AI.

Pandangan serupa disampaikan Cho Jeong-hyeon, kepala kantor cabang sebuah firma hukum menengah di Suwon, Provinsi Gyeonggi. Ia menilai pola kerja pengacara kini mulai bergeser.

“Berkat AI, pengacara menghabiskan lebih sedikit waktu untuk menyusun dokumen hukum dan lebih banyak waktu untuk pengembangan bisnis serta pengelolaan hubungan dengan klien. Kita telah memasuki era ketika kemampuan komunikasi menjadi keterampilan yang sangat penting bagi seorang pengacara,” ujarnya.

Merespons perkembangan tersebut, Asosiasi Advokat Korea mulai menyiapkan berbagai langkah adaptasi. Direktur Kebijakan Asosiasi Advokat Korea, Kim Joo-hyun, mengatakan organisasinya telah menyelenggarakan pelatihan untuk membantu pengacara memanfaatkan AI generatif sebagai alat pendukung pekerjaan.

Selain itu, asosiasi juga membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mengkaji dampak AI terhadap profesi hukum sekaligus menyusun pedoman penggunaan teknologi tersebut secara tepat dan bertanggung jawab.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info