Di Tengah Gempuran AI, Buku Tetap Tak Tergantikan Bagi Bidang Hukum
Terbaru

Di Tengah Gempuran AI, Buku Tetap Tak Tergantikan Bagi Bidang Hukum

Sebab pengetahuan hukum yang mendalam tidak lahir dari jawaban instan AI, melainkan dari tradisi membaca dan karya akademik yang kredibel.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Chief Content Officer Hukumonline Robert Sidauruk, Direktur Utama PT Raja Grafindo Persada Nova Rasdiana, dan Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) DKI Jakarta Husni Kamil dalam sebuah diskusi, Kamis (18/6/2026). Fotografer/ HFW
Kiri-kanan: Chief Content Officer Hukumonline Robert Sidauruk, Direktur Utama PT Raja Grafindo Persada Nova Rasdiana, dan Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) DKI Jakarta Husni Kamil dalam sebuah diskusi, Kamis (18/6/2026). Fotografer/ HFW

Di tengah perubahan cara masyarakat mencari dan mengakses informasi akibat perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), buku tetap menjadi fondasi utama dalam membangun pengetahuan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk di bidang hukum.

Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) DKI Jakarta, Husni Kamil mengatakan, jumlah pembaca digital terus meningkat seiring semakin mudahnya masyarakat memperoleh informasi melalui internet maupun AI.

“Apalagi saat ini orang bisa bertanya kepada AI apa pun. Meskipun jawabannya entah benar 100 persen, atau 80 persen, atau bisa jadi salah karena referensinya tidak terpercaya,” kata Husni dalam diskusi bertajuk ‘Sinergi Penerbit dan Legal Tech Optimalisasi Lisensi Buku Hukum yang Aman dan Akuntabel’, Kamis (18/6/2026).

Padahal buku masih memiliki peran penting, apalagi bagi advokat, akademisi, mahasiswa, maupun praktisi hukum lainnya yang membutuhkan sumber rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, keberlangsungan industri penerbitan perlu dijaga agar karya-karya ilmiah dan akademik terus lahir dan berkembang.

Baca juga:

Hukumonline.com

Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) DKI Jakarta, Husni Kamil. Fotografer/HFW

Di sisi lain, Husni mengingatkan praktik pembajakan digital semakin mudah dilakukan dan menjadi tantangan bagi penerbit. Distribusi ilegal buku dalam bentuk PDF maupun penjualan buku bajakan lewat berbagai platform daring telah menggerus pendapatan penerbit dan penulis.

“Siklus ekonomi penerbitan itu dari penulis ke penerbit, distribusi, pembaca, lalu kembali ke royalti untuk penulis agar bisa berkarya lagi. Jika salah satu terganggu oleh pembajakan, maka royalti berkurang dan penulis tidak bisa menerbitkan buku baru. Hak cipta adalah fondasi keberlanjutan industri penerbitan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info