Peluncuran buku Kriminalisasi Kebijakan menjadi ruang refleksi atas praktik penegakan hukum korupsi yang dinilai masih kerap menyeret pengambil kebijakan perusahaan. Termasuk direksi BUMN, meski tanpa unsur memperkaya diri sendiri maupun itikad buruk (mens rea).
Lestantya R. Baskoro selaku editor buku itu mengangkat sejumlah kasus yang disebut memperlihatkan bagaimana kebijakan bisnis atau administrasi negara berujung pada proses pidana korupsi. Ia menilai fenomena tersebut bukan hanya berdampak pada individu yang diproses hukum, melainkan juga dapat menciptakan kekhawatiran di kalangan pejabat dan direksi perusahaan negara dalam mengambil keputusan strategis.
“Korupsi adalah sebuah kejahatan, dan pemberantasan korupsi tentu hal yang baik. Tetapi jika pada akhirnya pemberantasan korupsi itu kemudian menyentuh hal yang tidak baik, yang tidak fair, yang kemudian membuat korban yang harusnya tidak bersalah menjadi bersalah, itu sesuatu yang harus kita lawan,” kata Bas dalam acara Peluncuran Buku Kriminalisasi Kebijakan, Selasa (26/5/2026).
Baca juga:
- Eks Pimpinan KPK: Keputusan Bisnis yang Merugikan, Tidak Serta-Merta Tindak Pidana Korupsi
- Mantan Dirut Merpati Dituntut Empat Tahun
- Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula, Tom Lembong: Saya Terbukti Tidak Punya Mens Rea
Pria biasa disapa Bas ini berpendapat sejumlah direksi dan pejabat publik acap kali menghadapi perkara pidana usai mengambil keputusan yang pada dasarnya dilakukan untuk kepentingan institusi maupun pelayanan publik. Padahal, keputusan bisnis maupun administratif telah melalui prosedur korporasi, memperoleh persetujuan komisaris, dan tidak dilakukan dengan niat jahat, namun tetap diproses menggunakan ketentuan pidana korupsi.
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi menurutnya, menjadi ketentuan yang paling sering digunakan untuk menjerat pengambil kebijakan. Aparat penegak hukum disebut kerap tidak mempertimbangkan aspek iktikad baik dan tujuan kebijakan yang diambil.
Karena itu, menurutnya kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pengambil kebijakan. Dalam jangka panjang, pejabat maupun direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikhawatirkan enggan mengambil langkah strategis karena takut berujung pidana.
“Orang pintar yang diajak membangun Indonesia, kemudian menjadi korban dari mesik kriminalisasi. Saya mengharap para hakim-hakim, aparat penegak hukum di seluruh Indonesia bisa membaca ini. Bisa menghayati kembali sebuah prinsip keadilan ‘in dubio pro reo’, Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah ketimbang menghukum satu orang tidak bersalah,” tuturnya.
Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas, Tri Agung Kristanto menilai buku Kriminalisasi Kebijakan menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai upaya pemberantasan korupsi justru menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang tidak memiliki niat memperkaya diri sendiri.
“Kita berharap bangsa ini bisa belajar dari buku ini dan kita berharap Indonesia akan menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.
















