Nicko Widjaja Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Investasi TaniHub, Penasihat Hukum Singgung Kriminalisasi BJR
Terbaru

Nicko Widjaja Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Investasi TaniHub, Penasihat Hukum Singgung Kriminalisasi BJR

Hukum pidana tidak seharusnya digunakan untuk mengkriminalisasi risiko bisnis, kegagalan usaha, maupun business judgment yang diambil secara profesional dan dengan iktikad baik.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Nicko Widjaja (tengah) bersama tim penasihat hukumnya. Foto: istimewa
Nicko Widjaja (tengah) bersama tim penasihat hukumnya. Foto: istimewa

Mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja, dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi ke startup agritech TaniHub Group. Jaksa menilai keputusan investasi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp73,3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5). Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana investasi sebesar $5 juta oleh BRI Ventures kepada TaniHub Group selama periode 2019-2023.

Pada masa tersebut, TaniHub dikenal sebagai salah satu perusahaan rintisan teknologi pertanian terbesar di Indonesia. Sejak akhir 2022, perusahaan rintisan yang sempat menjadi kebanggaan sektor pertanian Indonesia ini mengalami masalah finansial dan operasional, hingga berujung pada penutupan layanan, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan masalah gagal bayar.

Baca Juga:

Meski demikian, tim penasihat hukum Nicko menyebut seluruh proses investasi telah dilakukan sesuai mekanisme korporasi. Tim kuasa hukum dari Hotma Sitompoel Law Firm, Ditho Sitompoel, mengatakan proses investasi terhadap TaniHub telah melalui tahapan internal perusahaan secara lengkap.

“Dalam persidangan telah terungkap bahwa proses investasi terhadap TaniHub Group dilakukan melalui tahapan initial screening, pre due diligence, deep due diligence, hingga mekanisme internal perusahaan berdasarkan Buku Panduan Operasional yang berlaku,” ujar Ditho saat menyampaikan nota penutup.

Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan tidak terdapat mens rea atau niat jahat dalam keputusan investasi tersebut. Selain itu, tidak ditemukan praktik suap, aliran dana yang menguntungkan terdakwa, benturan kepentingan, maupun bukti sah terkait piutang fiktif sebagaimana didalilkan jaksa.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info