Nicko Widjaja Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Investasi TaniHub, Penasihat Hukum Singgung Kriminalisasi BJR
Terbaru

Nicko Widjaja Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Investasi TaniHub, Penasihat Hukum Singgung Kriminalisasi BJR

Hukum pidana tidak seharusnya digunakan untuk mengkriminalisasi risiko bisnis, kegagalan usaha, maupun business judgment yang diambil secara profesional dan dengan iktikad baik.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Saya berharap perkara ini dilihat dari hal-hal yang mendasar. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada kickback, tidak ada keuntungan pribadi, tidak ada niat jahat, dan semua dilakukan dengan iktikad baik,” ujarnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya bahwa telah terjadi penyimpangan dalam proses investasi ke TaniHub. Jaksa menduga terdapat pelanggaran prinsip kehati-hatian atau fiduciary duty yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengelola dana investasi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut investasi tersebut dilakukan hanya dengan mengandalkan data administratif yang disampaikan pihak Tanihub Group. Verifikasi terhadap keaslian data serta kondisi riil perusahaan di lapangan dinilai sangat minim dan tidak memadai. Menurut jaksa, tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang secara langsung berdampak pada kerugian keuangan negara.

Pihak kejaksaan sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan manipulasi data untuk memperoleh pendanaan dari investor. Penyidik disebut menemukan indikasi ketidakberesan dalam mekanisme pencairan dana yang dialirkan ke TaniHub beserta afiliasi perusahaannya.

Adapun sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info