Nicko Widjaja Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Investasi TaniHub, Penasihat Hukum Singgung Kriminalisasi BJR
Terbaru

Nicko Widjaja Dituntut 11 Tahun dalam Kasus Investasi TaniHub, Penasihat Hukum Singgung Kriminalisasi BJR

Hukum pidana tidak seharusnya digunakan untuk mengkriminalisasi risiko bisnis, kegagalan usaha, maupun business judgment yang diambil secara profesional dan dengan iktikad baik.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

“Seluruh proses investasi sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP perusahaan BVI,” katanya.

Pihak penasihat hukum menilai tuntutan pidana terhadap Nicko tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ditho menyebut jaksa tidak mampu membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, ataupun penyalahgunaan kewenangan.

“Tuntutan tersebut jelas tidak proporsional dan tidak masuk akal secara hukum maupun logika,” ujarnya.

Menurut tim penasihat hukum, perkara ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai kasus pertama yang membawa praktik bisnis modal ventura ke ranah tindak pidana korupsi. Mereka menegaskan hukum pidana tidak seharusnya digunakan untuk mengkriminalisasi risiko bisnis, kegagalan usaha, maupun business judgment yang diambil secara profesional dan dengan iktikad baik.

“Business judgment is not a crime,” tegasnya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Nicko juga sempat menulis surat dari rumah tahanan melalui akun pribadinya. Dalam surat tersebut, ia mengaku terpukul karena keputusan bisnis yang menurutnya diambil dengan itikad baik justru berujung tuntutan pidana.

Ia menegaskan keputusan investasi tersebut telah melalui mekanisme institusional dengan kajian dan persetujuan berlapis. Nicko mengaku sulit memahami mengapa keputusan bisnis itu kemudian diproses sebagai tindak pidana.

“Hari ini saya harus menghadapi kenyataan yang sangat berat: bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis tetap dituntut sebagai pidana,” tulisnya, dikutip Senin (25/6).

Nicko juga menekankan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang maupun kepentingan pribadi dalam keputusan yang diambilnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info