Eks Pimpinan KPK: Keputusan Bisnis yang Merugikan, Tidak Serta-Merta Tindak Pidana Korupsi
Utama

Eks Pimpinan KPK: Keputusan Bisnis yang Merugikan, Tidak Serta-Merta Tindak Pidana Korupsi

Keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian ketika menimbulkan kerugian negara kerap dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Padahal, setiap pengambilan keputusan berlaku prinsip Business Judgement Rule (BJR) yang melindungi direksi sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Moderator, Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Keluarga korban kriminalisasi Utari Wardhani, dan Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma dalam Diskusi Publik di Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: Firyal
Kiri-kanan: Moderator, Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Keluarga korban kriminalisasi Utari Wardhani, dan Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma dalam Diskusi Publik di Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: Firyal

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menilai tidak semua kebijakan yang berujung pada kerugian negara dapat serta-merta dipidana sebagai tindak korupsi. Dalam sejumlah perkara yang belakangan mencuat, dia melihat kecenderungan aparat penegak hukum menitikberatkan pada kerugian negara tanpa membuktikan adanya niat jahat atau mens rea, sehingga muncul ‘kriminalisasi kebijakan’.

Dia menjelaskan istilah kriminalisasi pada dasarnya merujuk pada perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana kemudian menjadi pidana. Namun, istilah ‘kriminalisasi kebijakan’ disebabkan sejumlah keputusan bisnis atau korporasi yang diambil dengan tujuan baik justru dipersepsikan sebagai tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

"Yang namanya melawan hukum itu kan sesuatu yang aktif dilakukan. Jadi, di situ sudah bangunan konstruksi aturannya itu sudah menunjukkan adanya suatu niat ya, dia tahu bahwa dia lakukan itu melawan hukum. Nah, bagaimana kita bisa mengetahui apakah suatu kebijakan itu melawan hukum atau tidak? Itu tentu harus dilihat mens rea," ujarnya dalam Diskusi Publik di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga:

Dia menegaskan, suatu perkara korupsi tidak dapat hanya dilihat dari akibat akhirnya berupa kerugian negara. Unsur niat jahat harus dapat dibuktikan sejak awal proses pengambilan keputusan. Beberapa kasus seperti tata kelola minyak Pertamina, pengadaan tanah, hingga kredit macet perbankan.

Mantan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Jakarta itu mencatat adanya kecenderungan keputusan bisnis yang gagal atau berisiko kemudian ditarik ke ranah pidana. Dia mencontohkan perkara kredit macet perbankan yang telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Namun tetap dipandang sebagai tindak pidana karena dianggap melanggar prosedur.

Padahal, penegakan hukum juga harus mempertimbangkan konteks bisnis dan tata kelola korporasi. Dalam setiap pengambilan keputusan berlaku prinsip Business Judgement Rule (BJR) yang melindungi direksi sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian, sebagaimana tercermin dalam perkara Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info