Kriminalisasi Kurator dan Runtuhnya Wibawa Pengadilan Niaga dalam Cengkeraman Debitur Nakal
OPINI

Kriminalisasi Kurator dan Runtuhnya Wibawa Pengadilan Niaga dalam Cengkeraman Debitur Nakal

Menyatukan perlindungan jabatan Kurator ini ke dalam praktik penegakan hukum harian adalah satu-satunya cara untuk merebut kembali kedaulatan Pengadilan Niaga dari tangan debitur nakal yang selama ini merasa dirinya berada di atas hukum. Kepastian hukum dalam kepailitan bukan hanya soal membela Kurator, melainkan soal menjaga kesehatan ekosistem bisnis dan kepercayaan investasi di Indonesia.

•Bacaan 6 Menit

Sejak Pengadilan Niaga didirikan sebagai respons atas krisis moneter 1998, sebuah paradoks hukum telah mengakar kuat dan seolah dibiarkan tumbuh subur dalam ekosistem hukum kepailitan Indonesia. Fenomena kriminalisasi kurator bukanlah komoditas baru dalam diskursus hukum kita. Ia adalah residu masa lalu yang terus mereproduksi diri dalam bentuk "sabotase hukum". Selama berpuluh-puluh tahun, profesi Kurator tidak hanya bertarung dengan kerumitan angka tagihan debitur, penelusuran aset, dan tekanan sosial, tetapi juga dengan ancaman jeruji besi yang digunakan sebagai instrumen perlawanan balik (strategic lawsuit) oleh debitur nakal. Ini adalah narasi tentang bagaimana wibawa sebuah institusi peradilan khusus seringkali tereduksi menjadi sekadar "macan kertas" ketika berhadapan dengan manuver pidana yang dipaksakan di luar koridor kepailitan.

Sonny El Mars dan Dylan Aldianza Ramadhan. Foto: Istimewa
Sonny El Mars dan Dylan Aldianza Ramadhan. Foto: Istimewa

Kurator: Organ Pengadilan dalam Pasung Kriminalisasi

Secara yuridis, kedudukan kurator telah diatur secara limitatif dalam Pasal 1 angka 5 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU). Kurator adalah pihak yang diangkat oleh Pengadilan untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Penting untuk digarisbawahi bahwa Kurator bukanlah "karyawan" pengadilan, melainkan pihak independen yang menerima mandat melalui putusan.

Namun, independensi ini secara historis selalu dibenturkan dengan pelaporan pidana. Argumentasi hukum yang perlu ditegaskan adalah bahwa tindakan Kurator dalam mengamankan aset merupakan mandat undang-undang yang bersifat lex specialis. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, demi hukum sejak putusan pailit diucapkan, debitur kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Penguasaan fisik oleh Kurator atas aset tersebut bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan pelaksanaan kewajiban hukum yang muncul dari putusan pengadilan.

Seringkali terdapat salah kaprah yang menyamakan tindakan Kurator sebagai "perintah jabatan" (Pasal 51 ayat (1) KUHP Lama/Pasal 32 KUHP Baru). Namun, secara doktrinal, perintah jabatan mensyaratkan adanya hubungan subordinasi atau hierarki antara pemberi dan penerima perintah dalam ranah hukum publik. Dalam konteks kepailitan, Kurator dan Hakim Pengawas berada dalam posisi yang setara dan koordinatif keduanya diangkat oleh putusan pengadilan yang sama. Oleh karena itu, pelindung hukum yang lebih tepat bagi Kurator bukanlah "perintah jabatan" (karena Kurator bukan bawahan Hakim Pengawas), melainkan penerapan Pasal 31 KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengenai pertentangan dua kewajiban hukum. Ketika Kurator wajib mengamankan aset demi UU Kepailitan dan PKPU, tetapi dilaporkan mencuri/menggelapkan oleh debitur, maka kewajiban hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan harus didahulukan.

Strategi Intervensi: Manuver “Murahan” yang Menahun

Pelaporan para Kurator saat proses kepailitan berlangsung merupakan bentuk intervensi yang telah menjadi rahasia umum. Meskipun secara hukum pelaporan pidana oleh debitur tidak akan menghentikan proses perdamaian, mengingat perdamaian bersifat bilateral antara debitur dan kreditor di mana kurator hanya fasilitator praktik ini tetap digunakan sebagai alat tekan mental.

Strategi ini seringkali dibarengi dengan narasi palsu bahwa aset yang dikelola Kurator sedang dalam "sengketa pidana". Tujuannya jelas: menciptakan hambatan prosedural (procedural barrier) agar proses likuidasi terhambat. Bahkan, debitur seringkali memohon penundaan lelang kepada Hakim Pengawas dengan dalih laporan polisi tersebut. Padahal, secara prosedural, jadwal verifikasi piutang tetap berjalan karena pengumumannya telah dilakukan secara massal dan terikat jangka waktu ketat dalam UU Kepailitan dan PKPU. Laporan pidana secara hukum tidak memiliki daya tangguh terhadap berjalannya proses kepailitan (insolvency proceedings).

Manifestasi nyata dari strategi ini terlihat pada kasus tahun 2021 dimana tiga Kurator dilaporkan secara pidana atas dugaan penggelembungan piutang dalam suatu proses PKPU. Fenomena ini mencuat setelah nilai tagihan kreditur melonjak dari Rp172 miliar menjadi lebih dari Rp400 miliar akibat akumulasi bunga dan denda yang terakumulasi sejak tahun 2013 sebuah proses verifikasi teknis yang sejatinya telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, alih-alih menempuh mekanisme keberatan dalam koridor hukum acara kepailitan, debitur memilih untuk melakukan laporan kepolisian yang berujung pada penetapan status tersangka dan tindakan penjemputan paksa terhadap Kurator. Kasus ini menjadi preseden buruk yang menunjukkan betapa rentannya organ pengadilan terhadap kriminalisasi atas tindakan yang merupakan pelaksanaan mandat jabatan.

pengadilan niagadebiturkurator
Sonny El Mars

Partner di SSMP Law Firm

Dylan Aldianza Ramadhan

Praktisi Hukum di Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info