Perkuat Kepastian Hukum, Indonesia SIPF Usulkan Penguatan Perlindungan Investor ke Tingkat UU
Terbaru

Perkuat Kepastian Hukum, Indonesia SIPF Usulkan Penguatan Perlindungan Investor ke Tingkat UU

Untuk itu, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/Indonesia SIPF) meluncurkan Consultation Paper.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar. Foto: Tangkapan Layar YouTube
Direktur Utama Indonesia SIPF, Gusrinaldi Akhyar. Foto: Tangkapan Layar YouTube

PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/Indonesia SIPF) meluncurkan Consultation Paper. Ini adalah usulan penguatan lembaga perlindungan investor ke tingkat undang-undang untuk meningkatkan kepastian hukum terkait perlindungan terhadap hilangnya aset investor di pasar modal.

Sebagai jaring pengaman keuangan di pasar modal nasional, perlindungan investor yang dimandatkan kepada Indonesia SIPF saat ini dinilai masih belum menjadi prioritas utama. Kerangka hukum lembaga perlindungan investor di pasar modal Indonesia saat ini masih berada di tingkat peraturan sektoral OJK, sehingga terdapat kekosongan hukum di tingkat undang-undang yang menimbulkan tantangan kelembagaan.

Dalam praktik global, hal ini merujuk pada IOSCO Principles and Objectives of Securities Regulation, di mana perlindungan investor membutuhkan penegakan hukum yang kuat di tingkat undang-undang. Melalui Consultation Paper ini, posisi dan peran Indonesia SIPF sebagai lembaga perlindungan investor yang independen dan menyeluruh dalam struktur kelembagaan pasar modal nasional akan dipertegas.

Baca juga:

"Jadi dalam kerangka kelembagaan struktur pasar modal kita sekarang ini, lembaga perlindungan investor itu belum ada di Undang-Undang Pasar Modal maupun perubahan terakhir di dalam UU P2SK," ujar Gusrinaldi Akhyar, Direktur Utama Indonesia SIPF.

Gusrinaldi mengatakan, pasar modal di Indonesia sudah tumbuh pesat sehingga tidak lagi sama seperti dulu. Apalagi pemerintah menargetkan peningkatan free float dari 7,5% ke 15%. Hal ini berarti pihaknya ingin mengajak lebih banyak investor ritel untuk masuk berinvestasi di pasar modal.

"Tapi produk pasar modal yang kita lindungi masih terbatas. Sekarang saja, dari 20 juta investor yang tersebar di berbagai produk pasar modal, belum semuanya bisa kita lindungi asetnya. Regulasi harus dirancang berbasis pada kebutuhan nyata; inilah yang coba kita lakukan dengan Consultation Paper," terangnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info