Perkuat Kepastian Hukum, Indonesia SIPF Usulkan Penguatan Perlindungan Investor ke Tingkat UU
Terbaru

Perkuat Kepastian Hukum, Indonesia SIPF Usulkan Penguatan Perlindungan Investor ke Tingkat UU

Untuk itu, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/Indonesia SIPF) meluncurkan Consultation Paper.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Dokumen Consultation Paper tersebut telah dipublikasikan di situs indonesiasipf.co.id dan dapat diakses melalui tautan berikut: https://indonesiasipf.co.id/id/consultation-paper. Pihak SIPF mengajak para pemangku kepentingan di pasar modal dan publik untuk menyampaikan tanggapan secara tertulis.

Tanggapan tersebut dapat dikirimkan melalui e-form berikut: https://bit.ly/tanggapan-consultationpaper atau melalui email yang ditujukan kepada Sekretaris Perusahaan, Perlindungan Pemodal, dan Hukum dengan alamat: [email protected].

"Apabila tanggapan disampaikan atas nama organisasi, mohon mencantumkan nama, jabatan, dan keterangan organisasi yang diwakili dengan jelas. Perlu kami sampaikan bahwa nama pemberi tanggapan dan isi tanggapan dapat dipublikasikan di situs resmi Indonesia SIPF atau dalam dokumen resmi lain yang diterbitkan oleh Indonesia SIPF. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon untuk membaca Pernyataan Privasi (Privacy Notice) yang terlampir pada Consultation Paper ini," jelasnya.

Seluruh tanggapan yang diterima sebelum masa konsultasi berakhir nantinya akan diproses dengan saksama. Setelah periode konsultasi berakhir, Indonesia SIPF akan menerbitkan Policy Statement yang merangkum masukan yang diterima serta posisi akhir yang diambil.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info