Pendapat ahli hukum bisnis, Prof. Nindyo Pramono, mengenai pembolehan kepemilikan saham nominee dalam sengketa ekuitas Jawa Pos, mendapat sanggahan keras. Praktik tersebut dinilai justru menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan pihak ketiga yang beritikad baik.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menegaskan bahwa pihak ketiga secara wajar berpegang pada data formal perseroan, bukan pada perjanjian di balik layar.
"Khususnya pihak yang membeli saham dari pemegang saham yang namanya secara resmi tercantum dalam akta perseroan dan daftar pemegang saham. Pihak ketiga berpegang pada data formal, bukan pada perjanjian nominee yang bersifat tersembunyi," ujar Dipa kepada Hukumonline, Sabtu (20/12).
Baca Juga:
- Sengketa Kepemilikan Saham Jawa Pos, Pakar Sebut Tak Semua Perjanjian Nominee Dilarang UU
- Menjelaskan Duduk Perkara Sengketa Dahlan Iskan, Nany Wijaya dan Jawa Pos
- Jawa Pos Beberkan Kronologi Kasus Hukum dengan Nany Wijaya dan Dahlan Iskan
Dipa menilai pernyataan ahli tersebut kurang tepat karena beberapa alasan fundamental. Pertama, penafsiran tersebut dianggap mengabaikan norma hukum positif yang secara eksplisit melarang praktik nominee.
Menurutnya, aturan mengenai siapa pemilik saham sesungguhnya (beneficial owner) sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) maupun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
"Konstruksi hukum yang memisahkan antara pemilik formal dan pemilik manfaat melalui perjanjian nominee justru bertentangan dengan tujuan pembentuk undang-undang," imbuhnya.
















