Sengketa Kepemilikan Saham Jawa Pos, Pakar Sebut Tak Semua Perjanjian Nominee Dilarang UU
Utama

Sengketa Kepemilikan Saham Jawa Pos, Pakar Sebut Tak Semua Perjanjian Nominee Dilarang UU

Tidak semua perjanjian nominee dilarang oleh undang-undang, bahkan dalam konteks tertentu bentuk hubungan hukum tersebut diperbolehkan dan sah secara yuridis.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Pakar Hukum Bisnis, Prof. Nindyo Pramono. Foto: RES
Pakar Hukum Bisnis, Prof. Nindyo Pramono. Foto: RES

Sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP) antara Nany Widjaja dan PT Jawa Pos memasuki babak penting setelah keterangan ahli yang diajukan tergugat mematahkan dalil utama penggugat mengenai larangan nominee atau pinjam nama dalam struktur kepemilikan saham.

Pakar Hukum Bisnis, Prof. Nindyo Pramono yang hadir sebagai ahli pada sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/11), menegaskan tidak semua perjanjian nominee dilarang oleh undang-undang, bahkan dalam konteks tertentu bentuk hubungan hukum tersebut diperbolehkan dan sah secara yuridis.

Sebagai salah satu penyusun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Nindyo memberikan penjelasan mengenai perbedaan konsepsi nominee dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UUPT.

Baca Juga:

Dia menilai, argumentasi Nany Widjaja yang menuding perjanjian nominee antara dirinya dan PT Jawa Pos melanggar Pasal 33 UU Penanaman Modal, tidak tepat dan keliru secara interpretatif.

“Nominee agreement yang dilarang itu yang ada dalam Undang-Undang Penanaman Modal. Larangannya tegas, tapi itu berlaku untuk kasus PMA yang menggunakan nominee agar bisa mayoritas. Dalam UUPT tidak ada ketentuan yang melarang perjanjian seperti itu,” ucapnya saat dihubungi Hukumonline, Kamis (4/11).

Prof. Nindyo menjelaskan perbedaan fundamental antara legal owner dan beneficial owner dalam struktur saham perseroan. Menurutnya, dalam banyak praktik di Indonesia, terutama dalam PT tertutup, pemegang saham yang tercatat dalam daftar pemegang saham merupakan pemilik sah secara yuridis (legal owner). Namun, secara ekonomis bisa saja pemilik manfaat sebenarnya adalah pihak lain yaitu beneficial owner yang mendanai pembelian saham dan menikmati manfaat ekonominya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info