Data AHU, menurutnya, hanya berfungsi sebagai publikasi, bukan alat pembuktian kepemilikan. Hal ini, kata dia, seringkali menimbulkan salah persepsi dalam praktik bisnis.
“Daftar perseroan atau AHU fungsinya publikasi, bukan bukti kepemilikan. Saham dibuktikan dari buku daftar pemegang saham. Banyak yang tidak memahami hal ini dan menyebabkan perdebatan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan perbedaan antara data AHU dan daftar pemegang saham sangat mungkin terjadi, terutama ketika peralihan saham telah dilakukan namun belum dilaporkan secara administratif ke Dirjen AHU.
Lebih lanjut, Prof. Nindyo menegaskan tidak semua nominee otomatis ilegal. Larangan hanya berlaku untuk nominee dalam kerangka penanaman modal asing, bukan untuk PT tertutup biasa. Pada PT yang tunduk pada UUPT 2007, nominee dapat sah sepanjang tidak bertentangan dengan perjanjian dan tidak menimbulkan kerugian.
“Tidak bisa dipukul rata. Nominee di PMA dilarang, tapi dalam PT tertutup tidak ada larangan. Kalau menurut perjanjiannya sah, tidak ada yang larang,” tandasnya
















