Skema ini disebut bukan hal baru dan kerap terjadi terutama untuk memenuhi persyaratan pendirian PT yang mensyaratkan minimal dua pemegang saham. Ia mencontohkan tidak jarang seseorang meminjam nama orang lain untuk memenuhi ketentuan administratif, selama hubungan tersebut didasarkan kesepakatan dan tidak merugikan pihak ketiga.
“Kalau ada orang dipinjam namanya untuk menjadi pendiri PT, itu bisa saja terjadi. Undang-undang tidak melarang. Secara hukum dia legal owner, tapi pihak yang mendanai adalah beneficial owner,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Dia kemudian menjelaskan kronologis terkait hubungan nominee yang diduga terjadi di lingkungan PT Jawa Pos. Menurutnya, sejak tahun 1998 Nany Widjaja ditunjuk sebagai pemegang saham dan sekaligus direktur, namun dana yang digunakan untuk memperoleh saham berasal dari pemilik sebenarnya (beneficial owner) yakni Jawa Pos. Dividen yang diterima Nany tersebut secara konsisten disetorkan kembali kepada Jawa Pos, berlangsung dari 1998 hingga 2017.
Pada tahun 2008, Nany bahkan membuat pernyataan notariil yang menegaskan bahwa ia hanyalah peminjam nama dari pihak Jawa Pos. Setelah proses penertiban pemegang saham dilakukan, 31 dari 32 perusahaan telah kembali sesuai struktur pemilik manfaatnya. Hanya satu yang tersisa, dan kini menjadi pokok sengketa dalam perkara Nany Widjaja vs PT Jawa Pos.
“Yang bersangkutan awalnya mengakui dirinya nominee, setor dividen ke Jawa Pos, bahkan menyatakan secara notariil bahwa sahamnya hanya pinjam nama. Tapi sekarang justru berbalik menggugat dengan dasar UU Penanaman Modal. Itu keliru, karena saat pendirian tunduk pada UU PT,” jelasnya.
Prof. Nindyo menilai tindakan tersebut tidak konsisten secara hukum. Jika seseorang secara sadar menyatakan diri nominee namun kemudian membatalkan pernyataan yang ia buat sendiri, maka posisi hukum menjadi lemah.
Selain membahas nominee, Prof. Nindyo mengungkapkan banyak pihak keliru menganggap bahwa nama di Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi dasar legitimasi pemilik saham, padahal yang sah secara hukum adalah nama yang tercatat dalam buku daftar pemegang saham, sesuai amanat UUPT.
















