Kuasa Hukum INI KLB Bandung Sebut Putusan MA Soal Sengketa Notaris Janggal
Terbaru

Kuasa Hukum INI KLB Bandung Sebut Putusan MA Soal Sengketa Notaris Janggal

Kejanggalan tersebut salah satunya terletak pada putusan majelis kasasi yang telah masuk ke pokok perkara. Padahal Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebelumnya hanya memutus mengenai kompetensi absolut dengan menyatakan sengketa tersebut menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Dia menjelaskan, ketiga putusan terdahulu juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum dengan mendaftarkan kepengurusan hasil KLB Bandung. Penyelesaian tersebut bahkan mendapat apresiasi dari Komisi XIII DPR RI.

Atas kondisi tersebut, INI KLB Bandung akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Rivai menyebut PK diajukan karena pihaknya menilai terdapat kekeliruan nyata serta pertentangan dengan tiga putusan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Ketua PP INI KLB Bandung, Irfan Ardiansyah, membenarkan rencana tersebut. Dia menyatakan PP INI KLB Bandung siap menempuh proses PK setelah memperoleh salinan resmi Putusan Kasasi Nomor 1470 K/PDT/2026 dan melakukan analisis secara menyeluruh.

“PK ditempuh bukan sebagai bentuk penolakan terhadap lembaga peradilan, melainkan sebagai hak hukum yang diberikan oleh negara kepada pihak yang berperkara untuk memperoleh pemeriksaan kembali apabila terdapat alasan yang memenuhi ketentuan undang-undang,” jelas Irfan.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Ketua PP INI hasil Kongres XXIV, Tri Firdaus Akbarsyah, dan Sekretaris Umum Agung Iriantoro. Putusan Kasasi Nomor 1470 K/PDT/2026 tersebut menyatakan hasil Kongres XXIV INI yang digelar di Tangerang, Banten, pada 30–31 Agustus 2023 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 1084/Pdt/2025/PT DKI tanggal 14 Oktober 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 169/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 19 Agustus 2025.

Dalam pokok perkara, MA mengabulkan sebagian gugatan para pemohon kasasi dan menyatakan para termohon kasasi I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap para pemohon kasasi.

MA juga menyatakan keputusan dan hasil Kongres XXIV INI yang diselenggarakan di Tangerang, Banten, pada 30–31 Agustus 2023 dengan Tri Firdaus Akbarsyah sebagai Ketua Umum adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebaliknya, MA menyatakan keputusan dan hasil KLB INI yang digelar di Bandung pada 29 Oktober 2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MA juga menyatakan Akta Nomor 2 tanggal 4 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Sondang Ria Elizabeth Sibarani di Kabupaten Bekasi, serta Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-Perubahan 0000071.AH.01.08 Tahun Persetujuan 2025 tentang Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia tanggal 16 Januari 2025, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info