Dua Advokat Menyoal Kewenangan MKN dalam Proses Peradilan Notaris
Terbaru

Dua Advokat Menyoal Kewenangan MKN dalam Proses Peradilan Notaris

MKN dinilai melampaui fungsi administratif dan berpotensi memasuki wilayah yang semestinya menjadi kewenangan lembaga peradilan.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

Dua advokat, Henoch Thomas dan Syamsul Jahidin, membawa persoalan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya mengajukan uji materi terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014 yang mewajibkan persetujuan MKN sebelum notaris dapat diperiksa atau dokumen yang terkait dengan jabatannya digunakan untuk kepentingan proses peradilan.

Dalam permohonan yang teregister dengan Nomor 175/PUU-XXIV/2026, pemohon menyoal konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) UU Jabatan Notaris. Pemohon mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan penyidik, penuntut umum, atau hakim memperoleh persetujuan MKN sebelum memeriksa notaris atau mengambil salinan minuta akta serta dokumen yang melekat pada protokol notaris untuk kepentingan proses peradilan.

Menurut Syamsul Jahidin, mekanisme tersebut menempatkan MKN melampaui fungsi administratifnya dan berpotensi memasuki ranah kewenangan lembaga peradilan. Dari perspektif konstitusional, ketentuan itu dinilai berpotensi menyimpang dari prinsip supremasi konstitusi dan due process of law karena memberikan kewenangan yang bersifat quasi-yudisial kepada MKN tanpa disertai mekanisme banding maupun pengawasan hukum atas keputusannya.

“Dengan demikian, MKN seolah-olah berperan sebagai penentu sah tidaknya suatu pemeriksaan yang semestinya merupakan ranah lembaga peradilan,” kata Jahidin dalam Sidang Pendahuluan di Gedung MK, Kamis (4/6/2026).

Baca juga:

Dia mengatakan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan profesi dengan aparat penegak hukum. Sehingga, sistem checks and balances yang menjadi salah satu prinsip dalam negara hukum berisiko melemah. Selain itu, ketentuan Pasal 66 ayat (4) UU Jabatan Notaris mengatur apabila MKN tidak memberikan jawaban dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima permintaan persetujuan, maka permintaan tersebut dianggap diterima secara otomatis.

Para pemohon menilai, pengaturan itu semakin menunjukkan MKN memiliki peran sentral dalam menentukan dapat atau tidaknya suatu proses pemeriksaan terhadap notaris dilakukan. Padahal menurut pemohon, perlindungan terhadap profesi notaris tetap dapat diberikan tanpa harus menempatkan MKN sebagai pihak yang memberi persetujuan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info