Cecilia Masidin yang berprofesi notaris menguji konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris ke Mahkamah Konstitusi MK. Sidang Panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 215/PUU-XXIII/2025 ini digelar di MK pada Selasa (18/11) lalu.
Cecilia Masidin (Pemohon) yang belum mendapatkan SK Pensiun ini mempertanyakan permohonan uji materiil Perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024. Alur perkara itu adalah didaftarkan pada 19 Maret 2024 dan kemudian pada 6 Agustus 2024 Mahkamah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon dan selanjutnya Mahkamah langsung menggelar sidang putusan pada 3 Januari 2025 tanpa menyelenggarakan sidang pembuktian.
Rentang waktu antara pendaftaran permohonan dan pengucapan putusan tersebut kurang lebih sembilan bulan, tidak ada sidang untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh Pemohon dan/atau Pihak Terkait. Akibat hal ini, Pemohon yang berusia 67 tahun pada 24 Juni 2024, tidak dapat menggunakan hak untuk memperpanjang masa jabatan sebagai Notaris hingga kelak genap berusia 70 tahun.
Baca juga:
Dalam pandangan Pemohon, asas-asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Asas peradilan cepat dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, misalnya perkara PHPU bisa diputus paling lambat 14 hari sejak permohonan terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Namun pada Putusan Nomor 84/PUU-XXII/2024, Pemohon melihat Mahkamah tidak menerapkan hal demikian. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Pemohon mengaku telah pro aktif mengawal pengajuan permohonan uji materiil mengenai usia pensiun jabatan notaris, baik yang diajukan oleh pemohon perkara Nomor 84/PUU-XXII/2024 maupun yang diajukan oleh pihak lain. Harapannya dikabulkan Mahkamah, yang selanjutnya Pemohon bisa memperpanjang jabatan notaris.
Menurut Pemohon, semestinya atas putusan tersebut, Pemohon dapat terus hidup dan menghidupi atau menafkahi keluarga karena Pemohon seorang single parent yang menanggung anak dan anggota keluarga.
















