Pemohon merasa berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan sebagaimana terdapat pada Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945.
Pemohon juga berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakukan yang bersifat diskriminatif itu, tetapi apabila Permohonan ini dikabulkan Mahkamah, maka kebijakan tersebut menjadi konstitutional.
“Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan makna baru norma Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 dengan mempertimbangkan Kesehatan yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang kembali setiap tahun sampai berumur 70 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter' mempunyai kekuatan hukum berlaku mengikat umum secara bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa makna baru norma tersebut mulai berlaku mengikat umum sejak 19 Maret 2024,” ucap Cecilia membacakan salah satu petitum permohonan Pemohon seperti dilansir laman resmi MK.
Nasihat Hakim
Dalam nasihat Sidang Panel, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pasal serupa pernah diputus MK pada perkara sebelumnya, sehingga Pemohon perlu melengkapi kekurang cermatan dalam permohonannya.
"Struktur format cukup sesuai dalam tata beracara, namun pada bagian awal pencantuman undang-undangnya terlalu singkat," jelas Hakim Konstitusi Ridwan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan alasan Pemohon mengajukan permohonan untuk pemaknaan ulang dari hal yang telah diputus MK dalam perkara sebelumnya.
"Bagaimana menerangkan ini, meski ini hak warga negara untuk melakukan pengujian, tetapi saya melihat dan membaca yang ada di Aturan Menteri Hukum tak tampak halangan, maka bagaimana menjelaskan kerugian konstitusionalnya dan legal standing Pemohon," kata Hakim Konstitusi Arsul.
















