Dua Advokat Menyoal Kewenangan MKN dalam Proses Peradilan Notaris
Terbaru

Dua Advokat Menyoal Kewenangan MKN dalam Proses Peradilan Notaris

MKN dinilai melampaui fungsi administratif dan berpotensi memasuki wilayah yang semestinya menjadi kewenangan lembaga peradilan.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

“Maka frasa ‘dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris’ pada Pasal 66 ayat (1) tidak perlu diberlakukan. Untuk melakukan pemeriksaan terhadap notaris, baik sebagai ahli, saksi, maupun tersangka, cukup dengan pemberitahuan kepada organisasi notaris atau majelis pengawas notaris,” ujar Jahidin.

Atas dasar itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa ‘dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris’ dalam Pasal 66 ayat (1) bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi ‘dengan pemberitahuan kepada Majelis Kehormatan Notaris’.

Pemohon juga meminta Mahkamah membatalkan Pasal 66 ayat (4) yang mengatur mekanisme persetujuan secara otomatis apabila MKN tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu yang ditentukan.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir meminta para pemohon memperjelas dasar pengujian yang digunakan. Sebab, ada inkonsistensi antara penggunaan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai prinsip negara hukum yang muncul dalam argumentasi permohonan.

“Perhatikan konsistensinya, apakah Pasal 1 ayat (3) ini dijadikan batu uji atau dasar pengujian, karena di depan tadi disebut 28D. Di posita juga jangan lagi membahas kerugian konstitusional, itu harusnya sudah selesai di bagian kedudukan hukum,” ujarnya..

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menekankan pentingnya argumentasi yang lebih kuat agar Mahkamah memiliki alasan untuk bergeser dari pendirian hukum yang telah diambil dalam putusan sebelumnya terkait isu serupa.

“Para pemohon harus kuat memberikan argumentasi kenapa Mahkamah harus bergeser dari pendapat hukum dalam putusan nomor 65 tahun 2026. Bagaimana pemohon bisa meyakinkan kami untuk mengubah pendapat hukum yang sudah disampaikan dalam putusan terdahulu,” ujar Liliek.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info