Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan beberapa waktu lalu masih menimbulkan berbagai polemik. Salah satunya mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan suatu perkara.
Pengajar Hukum Pidana STH Indonesia Jentera, Rifqi Sjarief Assegaf, mengatakan KUHAP baru memberikan kewenangan yang sangat besar kepada aparat Kepolisian. Salah satunya terkait proses penyidikan, di mana Kepolisian merupakan penyidik utama. Lalu ada kecenderungan penyidik PPNS harus mengikuti arahan atau meminta persetujuan penyidik Polri dalam proses penyidikan perkara.
"Penghentian penyidikan oleh PPNS dan penyidik tertentu wajib melibatkan penyidik Polri. Yang lebih berbahaya lagi, PPNS hanya bisa melakukan penangkapan dan penahanan atas perintah penyidik Polri. Kecuali TNI AL, KPK, Kejaksaaan," ujar Rifqi dalam acara bertajuk "Kertas Kebijakan KUHAP: Pengebirian Kedudukan dan Kewenangan PPNS dan Penyidik Khusus dalam KUHAP Baru", Rabu (17/12).
Baca Juga:
- Menakar Keseimbangan antara Penegakan Hukum dan Pelindungan HAM dalam KUHAP Baru
- Mekanisme Plea Bargaining dalam KUHAP Baru, Pengakuan Bersalah Bisa Pangkas Proses Sidang
Padahal, banyak perkara-perkara khusus yang memang membutuhkan keahlian dari penyidik PPNS. Misalnya penyidik BNN di kasus narkotika, perkara kehutanan, perkara tindak pidana ekonomi seperti OJK serta perpajakan.
Pasal 363 KUHAP baru menyatakan, “Pada saat Undang-Undang ini berlaku semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini". Menurut Rifqi, hal ini bisa mengakibatkan masalah serius dalam pelaksanaannya mendatang.
"Hanya bisa tetap berlaku sepanjang diartikan kewenangan pengawasan dan koordinasi lebih superior mengikat mereka, ini yang saya kira akan menimbulkan problem serius dalam pelaksanaannya nanti," terangnya.
Pengajar Hukum Pidana STH Indonesia Jentera lainnya, Asfinawati, menambahkan konsep yang ada dari KUHAP, kepolisian merupakan penyidik utama. Artinya, sifat yang akan timbul adalah vertikal, yaitu hubungan antara atasan dan bawahan.
Padahal para perkara tertentu, penyidik dari instansi itu sendiri yang jauh lebih mengerti tentang perkara yang sedang ditangani. Ia berpendapat seharusnya hubungan yang ada itu lebih kepada koordinasi antar lembaga.
"Penyidik utama muncul di 2018-an ke atas dan hanya ada 1 putusan, tentang OJK muncul 1 kali sebagai penyidik utama. Dia tidak menyatakan penyidik utama itu atasan karena menyebut integrated criminal justice system, ini pengawasan horizontal, koordinasi bukan atasan bawahan," tuturnya.
Asfin mengutip putusan MK Nomor 102/PUU-XVI/2018 terkait pengujian konstitusional penyidik PPNS OJK. Dalam putusan itu disebutkan kewenangan penyidikan sangat mungkin diberikan kepada lembaga lain di luar penegak hukum sepanjang tidak bertentangan dengan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.
"Putusan MK nomor 102 tahun 2018, ada perpaduan penyidik kepolisian dengan penyidik lainnya, ini agar tidak tumpang tindih. Artinya UU beri kewenangan, tapi tidak boleh melanggar prinsip integrated criminal justice system. Jadi yang diminta itu koordinasi, ini putusan MK demi menjaga HAM yang jadi tersangka, jangan jadi tersangka di kepolisian, tapi jadi tersangka juga di kasus yang sama oleh PPNS atau penyidik tertentu," jelasnya.
Mantan Kepala PPATK yang juga pengajar di STH Indonesia Jentera, Yunus Husein, turut menyoroti tentang aspek meaningfull participation dalam proses pembuatan KUHAP. Menurutnya, masih banyak stakeholder yang tidak diundang termasuk mereka yang berkaitan langsung dengan peraturan tersebut.
Selain itu, Yunus menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara Kepolisian, penyidik tertentu dan penyidik PPNS di KUHAP. Hal itu tentunya akan menimbulkan diskriminasi dalam proses penegakan hukum.
"Ada keanehan. Kasus perikanan ada Baharkam, TNI AL, dan KKP. Kalau KKP harus melalui korwas, ini diskriminasi, perkaranya sama perikanan, tapi yang satu harus melalui korwas. Seharusnya tidak boleh ada diskriminasi seperti itu," ujarnya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, juga menyoroti tentang partisipasi publik yang dilakukan Komisi III DPR. Menurut Feri, KUHAP yang sudah disahkan masih jauh dari kesan adanya partisipasi publik yang bermakna.
"Katanya Komisi III sudah blg ada koordinasi dengan Delpedro, Lokatari. Nah tapi kan Delpedro sudah dipenjara ya," ungkapnya.
















