Setelah lebih dari setengah abad menggunakan warisan hukum kolonial, Indonesia kini memiliki kodifikasi hukum pidana yang ditulis berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan jati diri bangsa. Bagi kalangan akademisi, momentum ini bukan hanya soal pembaruan pasal, tetapi pergeseran mendasar dalam filosofi hukum Indonesia, dari pembalasan menjadi berorientasi pada kemanusiaan dan keadilan substantif.
Dalam Mardjono Reksodiputro Memorial Lecture pada peringatan Dies Natalis ke-101 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Guru Besar Hukum Pidana FHUI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menegaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan hukum Indonesia.
“KUHP baru telah membawa paradigma baru serta pemikiran baru yang inovatif ke dalam hukum pidana Indonesia yang menjadikannya lebih humanis dan membawa nilai keadilan dan sosio kultural bangsa,” ujar Prof Harkristuti dalam orasi ilmiahnya, Selasa (28/10/2025) kemarin.
Baca juga:
- FHUI Songsong ke-101 Tahun, Menyulut Api Inovasi Hukum dari Indonesia untuk Dunia
- FHUI Dorong Kolaborasi Global Hadapi Disrupsi Hukum dan Tata Kelola
- Berlimpah Prestasi, FHUI Tekankan Pentingnya Proses dan Regenerasi
Prof Harkristuti menyoroti pergeseran mendasar dalam konsep pidana yang diusung KUHP baru. Jika paradigma lama berakar pada pandangan retributif justice yang menekankan pembalasan setimpal terhadap pelaku, kini hukum pidana Indonesia beralih menuju paradigma restoratif dan humanis.
“Penderitaan bukan satu-satunya jalan menuju keadilan. Hukum harus memulihkan luka sosial, memberi kesempatan bagi pelaku untuk menyesal dan memperbaiki diri,” tegasnya.
KUHP baru secara eksplisit menyatakan pidana bertujuan untuk pencegahan, rehabilitasi, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan, dan penciptaan rasa aman serta damai. Dengan demikian unsur pembalasan tidak lagi menjadi tujuan utama, melainkan digantikan oleh upaya korektif yang menempatkan manusia sebagai subjek utama hukum.
















