Kultur Polisi di Tengah Bingkai Reformasi dan Hasil Riset
Fokus

Kultur Polisi di Tengah Bingkai Reformasi dan Hasil Riset

Sejumlah jajak pendapat dan hasil penelitian menunjukkan reformasi polisi belum berhasil seperti yang diharapkan. Butuh perubahan pola pikir dan budaya.

Mys/M-10
Bacaan 2 Menit

 

Tabel

Beberapa Peraturan Kepolisian dalam Rangka Penegakan Hukum

Jenis Peraturan dan Nomor

Materi yang Diatur

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 25 Tahun 2007

Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

Perkap No. 8 Tahun 2009

Implementasi dan Prinsip Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkap No. 10 Tahun 2009

Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorum Forensik Polri

Perkap No. 11 Tahun 2009

Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Sekolah Kepolisian Negara

Perkap No. 12 Tahun 2009

Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkap No. 15 Tahun 2009

Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penyidik, Tanda Kewenangan dan Lencana PPNS

Perkap No. 16 Tahun 2009

Pedoman Pembinaan PPNS

Perkap No. 6 Tahun 2010

Manajemen Penyidikan Bagi PPNS

Perkap No. 10 Tahun 2010

Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri

 

 

Membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian memang tak bisa dipisahkan dengan lembaga penegak hukum lain. Sebab, acapkali persepsi negatif masyarakat mengerucut pada keterlibatan polisi dalam proses penegakan hukum. Misalnya mulai dari kasus rekayasa BAP kasus narkoba hingga keterlibatan M. Arafat Enanie dan Sri Sumartini –dua aparat penyidik pada Bareskrim-- dalam merekayasa kasus Gayus.

 

Komisi Hukum Nasional mencatat respons kepolisian dengan membuat sejumlah aturan internal untuk menghindari penyimpangan baru tampak dalam dua tahun terakhir (lihat tabel). Struktur polisi pun mulai diubah sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010. Tetapi tetap saja, peraturan dan perubahan struktur itu tak akan menjamin kultur masing-masing anggota polisi berubah.

 

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Novel Ali yakin jika seluruh anggota polisi sungguh-sungguh menerapkan beleid Kapolri tersebut, kepercayaan masyarakat lambat laun akan tumbuh. Cuma, hal itu harus diimbangi langkah Polri menyaring sumber daya manusia melalui sistem dan persyaratan yang ketat. Sistem penerimaan yang kolutif harus dikikis habis. Dan yang tak kalah pentingnya, penegakan hukum terhadap anggota yang bersalah.

Tags: