Tabel
Beberapa Peraturan Kepolisian dalam Rangka Penegakan Hukum
Jenis Peraturan dan Nomor | Materi yang Diatur |
Peraturan Kapolri (Perkap) No. 25 Tahun 2007 | Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) |
Perkap No. 8 Tahun 2009 | Implementasi dan Prinsip Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Perkap No. 10 Tahun 2009 | Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik TKP dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorum Forensik Polri |
Perkap No. 11 Tahun 2009 | Pokok-Pokok Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Sekolah Kepolisian Negara |
Perkap No. 12 Tahun 2009 | Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Perkap No. 15 Tahun 2009 | Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penyidik, Tanda Kewenangan dan Lencana PPNS |
Perkap No. 16 Tahun 2009 | Pedoman Pembinaan PPNS |
Perkap No. 6 Tahun 2010 | Manajemen Penyidikan Bagi PPNS |
Perkap No. 10 Tahun 2010 | Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri |
Membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian memang tak bisa dipisahkan dengan lembaga penegak hukum lain. Sebab, acapkali persepsi negatif masyarakat mengerucut pada keterlibatan polisi dalam proses penegakan hukum. Misalnya mulai dari kasus rekayasa BAP kasus narkoba hingga keterlibatan M. Arafat Enanie dan Sri Sumartini –dua aparat penyidik pada Bareskrim-- dalam merekayasa kasus Gayus.
Komisi Hukum Nasional mencatat respons kepolisian dengan membuat sejumlah aturan internal untuk menghindari penyimpangan baru tampak dalam dua tahun terakhir (lihat tabel). Struktur polisi pun mulai diubah sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010. Tetapi tetap saja, peraturan dan perubahan struktur itu tak akan menjamin kultur masing-masing anggota polisi berubah.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Novel Ali yakin jika seluruh anggota polisi sungguh-sungguh menerapkan beleid Kapolri tersebut, kepercayaan masyarakat lambat laun akan tumbuh. Cuma, hal itu harus diimbangi langkah Polri menyaring sumber daya manusia melalui sistem dan persyaratan yang ketat. Sistem penerimaan yang kolutif harus dikikis habis. Dan yang tak kalah pentingnya, penegakan hukum terhadap anggota yang bersalah.