“Kunci Sukses” Law Firm Terlibat Transaksi IPO di Pasar Modal
Utama

“Kunci Sukses” Law Firm Terlibat Transaksi IPO di Pasar Modal

Kantor hukum harus memiliki strategi atau upaya agar mendapat kepercayaan klien dalam menangani transaksi pasar modal. Upaya tersebut antara lain merekrut talenta yang unggul sekaligus mengembangkan kemampuannya setelah perekrutan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit

Dia menjelaskan sektor pasar modal merupakan industri yang mengutamakan kepatuhan dan transparansi, sehingga konsultan hukum pasar modal harus memiliki kompetensi dan dedikasi agar prinsip-prinsip tersebut terlaksana sesuai ketentuan. Sebagai bentuk komitmen pada pasar modal, Banu menjelaskan AHP memiliki tim pada sektor pasar modal sekitar 25-30 lawyer dari 160 lawyer.

“Kami membekali skill dan pengetahuan yang cukup. Kami lakukan training rutin setiap pekan atau diskusi isu-isu berkembang. Sebelum lakukan pekerjaan para member juga di-briefing sehingga mengetahui hubungan-hubungan setiap transaksi,” ungkap Bono.

“Kami selalu merasa harus mawas dan perbaiki diri dan baik lagi untuk berkembang. Ini mindset agar terus bisa tumbuh,” tambah Bono.

Hukumonline.com

Melihat geliat industri pasar modal tanah air, Hukumonline rutin merilis laporan pemeringkatan kantor hukum atau Capital Market Rangking setiap tahunnya. Dalam artikel Hukumonline sebelumnya berjudul “Begini Tips Para Konsultan Hukum Terkait Transaksi IPO”, Partner Wardhana Kristanto Lawyers, Firma Firdaus, menceritakan bagaimana dirinya menjalankan tugas dan fungsi konsultan hukum pasar modal di tansaksi IPO.

Menurut Firma, kunci utama dalam menjalankan hal tersebut yaitu harus berpedoman dengan kode etik dan aturan.

Harus bisa memahami skema transaksinya dulu dengan berpedoman kode etik dan aturan dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Karena HKHPM sudah menerbitkan standaritas audit bagi para anggotanya termasuk dalam rangka pelaksaan IPO,” ujar Firma.

Firma menjelaskan salah satu masalah yang kerap terjadi yaitu dokumen yang dimiliki klien kerap belum memenuhi standar peraturan yang berlaku. Namun karena pengalamanan dan jam terbang, pihaknya bisa memberikan masukan sesuai dengan standar HKHPM dan bisa diterima sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tags:

Berita Terkait