Dalam menjalankan usahanya suatu perusahaan memerlukan modal usaha yang besar yang tak jarang pelaku usaha melakukan utang untuk dapat menjalankan usahanya. Dalam hal ini akan timbul suatu permasalahan apabila pelaku usaha tidak dapat melakukan kewajibannya untuk pembayaran utang yang berujung pada kegagalan perusahan untuk membayar utang.
Salah satu upaya untuk menghindari kegagalan pembayaran utang oleh pelaku usaha adalah melalui restrukturisasi utang, di mana restrukturisasi merupakan suatu Langkah untuk melakukan penyelesaian “potensi sengketa” atau “sengketa yang telah timbul” baik yang berada di pengadilan maupun masih diluar pengadilan, yang dilakukan secara bisnis to bisnis melalui konsep dan konstruksi Langkah “penyehatan terstuktur” yang disepakati oleh debitor dan kreditor.
Perjanjian restrukturisasi utang merupakan suatu metode yang berpeluang untuk dapat memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak baik itu debitor maupun kreditor, namun dalam pelaksanaan perjanjian restrukturisasi utang tentu tindak sederhana dan menyimpan implikasi salah satunya adalah pada anatomi penyusunan kontrak, yang realisasinya adalah melalui financing agreement serta strategi negosiasinya.
Mengingat kompleksitasnya penyusunan perjanjian restrukturisasi utang yang tidak jarang berujung pada tidak tercapainya kata sepakat antar kedua belah pihak, untuk itu Hukumonline bekerjasama dengan Hadiputro, Hadinoto & Partners (HHP) bermaksud menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2022 “Kupas Tuntas Mekanisme Penyusunan Perjanjian Restrukturisasi Utang” yang akan diselenggarakan pada Selasa, 29 November 2022.
Webinar ini akan hadir pembicara kompeten yaitu, Andi Yusuf Kadirselaku Head of Dispute Resolution HHP Law Firm, Indri Pramitaswari Guritno selaku Senior Partner HHP Law Firm, Agung Wijaya, selaku Associate Partner HHP Law Firm dan Luthfi Sahputra, selaku Senior Associate Dispute Resolution HHP Law Firm.
Kami membuka pendaftaran Webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!
Dalam webinar ini akan membahas sejumlah hal. Pertama, konsep umum restrukturisasi utang, seperti pengertian restrukturisasi utang; aspek hukum dalam restrukturisasi utang; metode dalam restrukturisasi utang; kelebihan dan kekurangan dalam mekanisme restrukturisasi utang; hingga best practice dalam pelaksanaan restrukturisasi utang.
Kedua, konsep umum perjanjian restrukturisasi utang. Mulai dari pengertian perjanjian restrukturisasi utang; strategi negosiasi dalam proses penyusunan perjanjian restrukturisasi utang; anatomi dan strategi penyusunan perjanjian restrukturisasi utang; mekanisme penyusunan perjanjian restrukturisasi utang; hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun perjanjian; hingga best practice dalam penyusunan perjanjian restrukturisasi utang.
Ketiga, risiko yang timbul dalam restrukturisasi utang. Seperti risiko bisnis yang timbul dalam pelaksanaan restrukturisasi utang; mitigasi risiko yang dapat dilakukan akibat dari pelaksanaan restrukturisasi utang.
Adanya restrukturisasi utang ini sendiri dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada debitor untuk dapat menata kembali kewajiban pembayaran utang yang telah atau akan jatuh tempo lalu pembayarannya akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam jangka waktu tertentu melalui kesepakatan antar kreditur dengan debitur.
Restrukturisasi utang ini akan memberikan suatu keringanan bagi debitur untuk dapat memenuhi kewajibannya yang akan berdampak pada adanya peluang untuk dapat mengalokasikan dananya pada operasional perusahaan guna memberikan dampak terhadap perbaikan kinerja keuangan perusahaan.
Dalam hal ini memahami bahwa tujuan utama restrukturisasi utang adalah menciptakan suatu keuntungan yang sama bagi kedua belah pihak baik debitor maupun kreditor tentunya memerlukan kesepakatan bersama di dalamnya yang dapat diwujudkan melalui suatu perjanjian restrukturisasi utang.

















