Kurangi Potensi Manipulasi, Ini Usulan Terkait Formulir C1 Pleno
Berita

Kurangi Potensi Manipulasi, Ini Usulan Terkait Formulir C1 Pleno

​​​​​​​Jika terdapat kesalahan penulisan dalam formulir C1 Pleno diusulkan untuk tampil apa adanya, dan formulir tersebut ditempatkan secara terbuka sehingga masyarakat serta saksi para calon yang berada di TPS bisa dengan mudah mendokumentasi dalam bentuk foto.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS
Ilustrasi pemilu. Ilustrator: BAS

Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi II menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). RDP tersebut dalam rangka membahas rancangan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Pemilihan Umum. Banyak masukan yang mengemuka sepanjang RDP berlangsung. Salah satunya adalah usulan mengenai kesalahan penulisan dalam formulir C1 Pleno ditampilkan apa adanya tanpa perbaikan.

 

Hal ini bertujuan untuk menjaga keaslian formulir C1 Pleno yang berisi hasil rekapitulasi suara di tingkat TPS. Teknisnya, terhadap setiap kesalahan dalam pencatatan dan sebagainya yang terdapat dalam formulir C1 hasil pleno di TPS, tidak perlu dilakukan perbaikan sehingga mengurangi potensi terjadinya perubahan terhadap hasil rekapitulasi yang tertuang di dalam formulir C1 Pleno.

 

“Bisa dilakukan pengecekan form C1 nya. Jadi potensi mengurangi manipulasi kita antisipasi lewat sini,” ujar Viryan di ruang sidang Komisi II, Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (30/8).

 

Selain itu, untuk menjamin keseragaman hasil rekaptulasi di tingkat TPS, dengan yang ada di Kecamatan, Kabupaten, serta Propinsi, KPU menggunakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng). Melalui Situng tersebut, KPU melansir formulir C1 Pleno yang telah di-scan melalui website resmi KPU. Dengan begitu, apabila dalam proses pemindahan hasil rekapitulasi dari TPS menuju kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi, lalu ke pusat, terjadi perubahan terhadap formulir C1, maka formulir C1 hasil scan tersebut bisa menjadi alat kroscek.

 

“C1 ini kita scan kemudian dibawa ke dalam server kita sehingga ketika di pleno ada dismiss atau persoalan terhadap suara yang berubah, itu bisa kita bandingkan dengan C1 yang sudah di-scan ke dalam server kita,” ujar Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra, di tempat yang sama.

 

Masih terkait otentitas formulir C1, Ilham juga mengatakan, dalam PKPU Rekapitulasi nantinya akan diatur agar formulir C1 Pleno bisa diakses oleh masyarakat dan pengawas sejak dari TPS. Formulir C1 Pleno akan ditempatkan secara terbuka sehingga harapannya, masyarakat serta saksi para calon yang berada di TPS bisa dengan mudah mendokumentasi dalam bentuk foto dan sebagainya. “Semua orang bisa memfoto C1 yang sudah disepakati dan dihitung di TPS,” ujar Ilham.

 

Baca:

 

Selain itu, menjawab adanya proses penghitungan hasil pemungutan suara di TPS yang dilakukan oleh pelaksana Pemilu tanpa adanya kehadiran saksi, Ilham menjelaskan, tidak semua Partai Politik, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, serta Caleg DPR/DPD yang menempatkan saksinya di tempat rekapitulasi berlangsung.

 

“Karena pengalaman kami tidak semua punya saksi yang merata di seluruh TPS. Jadi kalau tidak ada kita lanjutkan saja rekapitulasinya karena dia tidak memasukkan saksinya di kecamatan tempat rekapitulasi berjalan. Jadi akan tetap dilanjutkan,” terang Ilham.

 

Ilham menjelaskan hal ini saat menjawab pertanyaan dari anggota Komisi II, Firman Subagyo, yang meragukan kejujuran penyelenggara Pemilu di tingkat bawah yang menurutnya tidak menerapkan prinsip Jujur dan Adil dalam penyelenggaraan Pemilu. “Ketika tanpa saksi tapi penghitungan jalan terus. Ini bisa dikaitkan dengan peran pelaksana di tingkat bawah yang tidak jurdil,” ujar Firman.

 

Separuh berkelakar, Firman menyampaikan pengetahuannya terkait kualitas penyelenggara Pemilu di tingkat bawah yang menurut kategorinya adalah “pemain”.

 

Ilham menjawab bahwa saat ini KPU telah membuat mekanisme. Dalam rangka mencegah kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara di daerah, dengan jalan mengganti anggota ad hoc seperti PPS dan PPK yang sudah menjabati posisinya selama dua periode. Hal ini bertujuan untuk mempersempit ruang bermain orang-orang lama yang telah berpengalaman dalam pelaksanaan pemilu.

 

“Dua periode di Pilkada dan dua periode di Pemilu, itu sudah tidak kita pakai lagi. Kita memakai orang-orang baru yang kita coba melakukan pelatihan-pelatihan terhadap mereka agar mereka tidak melakukan kecurangan,” terang Ilham.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II, Herman Khaeron menyebutkan bahwa PKPU rekapitulasi adalah salah satu PKPU yang krusial. Hal ini karena menyangkut bagaimana partisipasi masyarakat untuk ikut mengawal langsung suara yang mereka berikan di bilik suara. Untuk itu menurut Herman, RDP ini digunakan untuk memahami secara mendalam aspek-aspek kepemiluan yang akan diatur mengingat pengalaman penyelenggaraan Pemilu yang sudah berulang kali.

 

“Pengalaman Pemilu kita sudah banyak Pemilu yang kita alami dan tentu banyak aspek yang menjadi sorotan dan menjadi pengalaman buruk,” ujar Herman.

 

Namun Herman juga mengapresiasi langkah KPU yang ingin menampilkan kondisi formulir C1 tanpa ada perbaikan terhadap kesalahan di dalamnya. Senada dengan Viryan, Herman mengakui langkah tersebut bisa menjaga otentitas kondisi formulir C1. “Apabila ada kesalahan dalam pencatatan C1 pleno, tidak boleh ada penggantian, tidak boleh ada coretan sehingga kesalahan itu nanti akan menjadi bagian bukti otentik atas pencatatan pemungutan dan perhitungan suara di tingkat akhir,” tutup Herman.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info