Kurator Gagas RUU Kurator
Utama

Kurator Gagas RUU Kurator

UU Kepailitan dinilai tak cukup mengatur profesi kurator. Karena itu, muncul gagasan tentang pentingnya RUU Kurator.

HAPPY R. STEPHANY
Bacaan 2 Menit

Meningkatnya minat masyarakat untuk menjadi kurator menurut James diperkirakan dari imbalan jasa yang menggiurkan. Hanya dengan waktu singkat, kurator dapat meningkatkan kesejahteraannya dengan cepat. Lebih lagi pengurus. Dalam PKPU, posisi pengurus sangat kuat. Apabila debitor tidak membayar imbalan jasa pengurus, nasib debitor dapat berujung pailit. “UU Kurator sepertinya memang diperlukan, tetapi belum urgent,” urainya dalam seminar kepailitan di Jakarta.

Tidak demikian halnya dengan kurator Nien Rafles Siregar. Ia kurang sepaham jika alasan dibentuknya UU Kurator karena kurator adalah sebuah profesi. Soalnya, suatu profesi tidak harus diatur oleh satu undang-undang khusus. Misalnya, appraisal juga suatu profesi yang tak diatur dengan Undang-Undang. Namun, Rafles setuju jika dimaksudkan untuk ketertiban dan perlindungan kurator.

“Kita lihat dulu urgensinya. Hukum itu untuk manusia. Kalau perkembangannya butuh undang-undang, kenapa tidak?” tegas Rafles dalam kesempatan yang sama.

Menariknya, Rafles justru melihat dari pandangan yang lebih jauh. Menurutnya, pranata kepailitan tidak akan dibutuhkan dalam sistem hukum Indonesia jika hukum acara perdata Indonesia diperbaiki. Salah satunya adalah dengan memasukkan ide dismissal rocess dalam hukum acara perdata. “Dengan dismissal process, asas cepat, murah, dan sederhana dapat diterapkan,” pungkasnya.

Tags: