Kurikulum Sekolah Tinggi Hukum Bandung Miliki 3 Peminatan
Terbaru

Kurikulum Sekolah Tinggi Hukum Bandung Miliki 3 Peminatan

Untuk program Sarjana Hukum, peminatan terdiri atas hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi negara. Sedangkan program Magister Hukum, peminatannya antara lain hukum pidana, hukum bisnis, dan hukum administrasi negara.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Kampus Sekolah Tinggi Hukum Bandung. Foto: sthb.ac.id
Kampus Sekolah Tinggi Hukum Bandung. Foto: sthb.ac.id

Sekolah Tinggi Hukum Bandung atau disingkat STHB didirikan oleh Yayasan Universitas Bandung pada tahun 1958 silam. Kampus yang dikenal dengan julukan ‘Kampus Keadilan’ ini dahulu merupakan salah satu dari tujuh fakultas di Universitas Bandung. Namun menjadi satu-satunya fakultas yang masih eksis hingga saat ini. Dalam perkembangannya, Universitas Bandung lantas berubah nama menjadi STHB di tahun 1976.

Kini, STHB menyajikan Program Studi Ilmu Hukum pada jenjang S-1 dan S-2. Untuk S-1 Ilmu Hukum didasarkan oleh Sistem Kredit Semester (SKS) dan bobot pembelajaran dinyatakan melalui satuan kredit semester (SKS). Beban studi Kumulatif 144 SKS bisa ditempuh dalam waktu 8 semester. Khusus bagi mahasiswa berprestasi tinggi, terbuka peluang dapat menuntaskan pendidikan dalam waktu kurang dai 8 semester.

“Sementara untuk program Magister Hukum, kita menggunakan kurikulum dengan jumlah SKS sekitar 36 SKS. Jadi 2 semester untuk perkuliahan dan 1 semester diupayakan untuk menyelesaikan tesisnya,” ujar Ketua STHB, Dr. Asep Suryadi, kepada Hukumonline melalui sambungan telepon, Senin (16/1/2023).

Baca Juga:

Sebagai informasi, SKS merupakan satuan jumlah bobot mata kuliah yang harus ditempuh mahasiswa berdasarkan durasi waktu per minggu. Ketentuan selengkapnya perihal bobot SKS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi).

Pada Pasal 19 Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi disebutkan bobot 1 SKS perkuliahan terdiri atas kegiatan proses belajar 50 menit per minggu per semester, kegiatan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester.

Atau dengan kata lain, kelas dengan bobot 3 SKS sama dengan 150 menit perkuliahan di ruang kelas tiap minggu ditambah dengan penugasan terstruktur senilai 180 menit dan belajar mandiri 180 menit per minggu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait